Dipimpin AKP Martualesi Sitepu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ciduk Sindikat Pengedar Ekstasi, 3 di Antaranya Wanita Muda

Sebarkan:
LABUHANBATU | Dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap empat pengedar narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 976,5 butir pada hari Selasa (23/6/2020).

Para pelaku masing-masing pria berinisial HSS alias Kadeng (33), serta keempat teman wanitanya, ER (28), S (29) dan SMS (30). Dan diamankan juga dua orang yang duduk minum bir didekat para tersangka, berinisial EH dan UR.

Keempatnya ditangkap di Cafeku Jalan By Pass Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan salah satu tempat hiburan malam di Kota Rantau Prapat.

Mereka ditangkap bersama barang bukti yang sudah dibagi beberapa bungkus untuk diedarkan yang berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 5 butir dibalut tisu, setengah butir juga dibalut dengan tisu, dan diamankan juga 5 unit handphone.

"Salah satu dari pelaku ER yang kami tangkap mengaku mendapatan barang dari HSS alias Kadeng yang merupakan warga Perlayuan Kecamatan Rantau Utara. Tanpa basa basi personel Satresnarkoba langsung menuju ke rumah HSS untuk penggeledahan dalam mengembangkan kasus ini. Tak sia-sia, dari penggeledahan langung ditemukan 1 set alat hisap bong. Kemudian berlanjut menggeledah ke rumah ER di Aek Tapa Rantau Selatan, dan ditemukan lagi ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam kaleng Surya dibungkus plastik klip," terang Kasat.

Setelah diinterogasi, akhirnya HSS pun buka mulut bahwa masih ada lagi barang haram tersebut disimpan di rumah nya. Tanpa buang waktu, personel Satresnarkoba langsung menggeledah kembali rumah HSS. Tak tanggung-tanggung ditemukan 960 butir pil ekstasi di atas asbes kamar mandi dalam plastik klip.

Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab, HSS diduga kuat memiliki hubungan dengan pengedar narkoba di Sibolga Tapteng.

"Saya sudah dua kali memperoleh ekstasi. Yang pertama sebanyak 500 butir dan kedua 1000 butir dengan harga Rp100ribu perbutir nya,dan dijual Rp120ribu," aku Kadeng saat diinterogasi.

"Kasus narkoba ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari informan kita, Tim pun diturunkan mengawasi aktivitas keempat pelaku. Kita sudah membuntuti beberapa hari hingga menunggu saat yang tepat untuk penggerebekan," jelas Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.

Saat dilakukan pemeriksaan sementara, ER menerangkan, dirinya sudah 3 kali mendapat kan pil ecstasy dari Kadeng sebanyak 10 butir dengan harga Rp160 ribu perbutir,dan di jual kepada S dan SM seharga 200 ribu perbutir nya.

Selanjutnya HSS dan ketiga perempuan yang berinisial ER, S dan SM juga bersama dua orang laki-laki yang duduk bersama mereka diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kadeng dan ER dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara S dan SM dijerat pasal 112 sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini