Diduga Langgar IMB, DPRD Minta Pemko Siantar Hentikan Pembangunan Efarina

Sebarkan:

Lokasi bangunan Efarina
PEMATANGSIANTAR | Bangunan Efarina yang berdiri di Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Utara, diduga melanggar administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, tidak ada disebutkan bahwa selain universitas, rumah sakit juga memiliki izin didirikan disana.

Anggota DPRD Siantar Astronout Nainggolan meminta petugas Satpol PP menghentikan aktivitas pembangunan sebelum syarat administrasi dipenuhi oleh pihak PT Hapoltakan Jaya Mandiri, selaku pemilik Rumah Sakit dan Universitas Efarina.

"Kalau tidak mau dibongkar, ini harus didenda untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

DPRD menyimpulkan, keluarnya izin mendirikan bangunan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas berdirinya bangunan Efarina di lahan area perkebunan telah menyalahi Peraturan Daerah No 1 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kan, izin lingkungan itu berpatokan pada RTRW. Jadi kalau soal aturan tanah tersebut tak sesuai peruntukannya, jadi itu memakai koefisien yang mana? Nanti kita tanya," ujar politisi PDIP ini.

Selanjutnya, Astronout mengaku, DPRD akan menagih janji kepala Dinas PUPR Pematangsiantar Renward Simanjuntak yang berjanji akan membentuk tim khusus menyelesaikan masalah Gedung Efarina ini.

"Kita tunggu janji pak Renward, yang katanya mau membentuk tim," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Renward Simanjuntak mengaku ada yang salah dalam pembangunan Universitas Efarina itu. Itu sebabnya, pihaknya meminta waktu untuk menertibkan berbagai administrasi aset PT Hapoltakan Jaya Mandiri.

"Ya, kita akui ada yang salah. Dari PUPR kami tidak memberikan rekomendasi," ujarnya saat dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar Agus Salam saat dikonfirmasi melalui Kabid Perizinan Fani Saragih, Sabtu (27/6/2020) tidak memberikan jawaban.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kota Siantar Renward Simanjuntak juga belum menjawab konfirmasi, hingga berita ini diterbitkan. (Sdy/John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini