MEDAN | Polda
Sumut menyesalkan aksi demo puluhan massa PT Opal Coffee Indonesia (OCI)
tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) di halaman PN Medan,
Kamis (18/6/2020). Masyarakat diimbau agar tetap menghindari kerumunan massa termasuk aksi
demo di tengah pandemi Covid-19 ini.
Nada penyesalan itu diungkapkan Kabid Humas Poldasu
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIk, Selasa (23/6/2020) di Mapolda Sumut.
Beberapa waktu lalu, imbuhnya, Kapolri juga telah
mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan
terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Sebagai warga negara yang baik, seluruh elemen masyarakat
seharusnya mentaati protokol kesehatan dan diimbau agar tidak melakukan aksi
pengerahan massa di masa pandemi Covid-19 ini.
Menurut Tatan Dirsan Atmaja, aksi demo menyampaikan
pendapat atau aspirasi di depan umum, boleh-boleh saja namun dengan cara
perwakilan.
"Tidak perlu pengerahan massa seperti tempo hari ke
PN Medan. Demikian halnya bila ada wacana serupa ke depan, cukup perwakilan
saja untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19," ujarnya.
Koordinator Aksi
Menjawab wartawan tentang adanya kemungkinan oknum
koordinator aksi demonstrasi Dahlan Ginting diperiksa, timpal juru bicara Poldasu itu, akan
melakukan koordinasi ke petugas terkait.
"Kalau tentang itu (pemeriksaan terhadap oknum
koordinator aksi, red) kita akan koordinasikan kepada petugas terkait. Mengenai
ada tidaknya pendemo melayangkan surat pemberitahuan ke Polda, belum bisa
dikomentari. Nantilah kita cek," sebutnya.
Miris dan Aneh
Sebelumnya Sekretaris Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP)
Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Rinaldi Nasution mengaku miris
menyaksikan aksi buruh distributor kopi berkualitas ekspor milik pengusaha
terkenal asal Medan, Suryo Pranoto tersebut.
Menurutnya, massa mengaku sebagai representasi dari
ratusan karyawan yang dirumahkan perusahaan dipimpin Suryo Pranoto itu
seharusnya mempertanyakan bagaimana dengan 'nasib' mereka ke depan. Bukannya
malah demo ke pengadilan untuk perkara lain.
"Miris sekaligus kasus terbilang aneh. Secara
psikologis, bagaimana mungkin buruh yang dirumahkan malah demo ngurusi atau
bela-belai perkara bosnya di pengadilan?" tegasnya.
Menurut Aris, sah-sah saja pengusaha merumahkan karyawan
dikarenakan omset penjualan menurun drastis. Namun harus diinformasikan kepada
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di mana perusahaan tersebut berdiri.
Sementara dalam aksi demo ke PN Medan, koordinator aksi
demonstran Dahlan Ginting yang juga Ketua DPP Serikat Buruh Bersatu Indonesia
(SBBI) Sumut menyatakan, sudah ratusan karyawan dirumahkan perusahaan. Sebab
sejak kasus bos mereka, Suryo Pranoto yang mengadukan mitra bisnisnya bergulir,
omset penjualan PT OCI menurun drastis.
Informasi Mencengangkan:
Sesuai data di Kemenkumham, PT OCI beralamat di bilangan
Jalan T Amir Hamzah Medan. Pengusaha kaya Surya Pranoto diinformasikan memang
memiliki pabrik pengolahan biji kopi kualitas ekspor di kawasan Sunggal dengan
nama PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM). Omset penjualan mencapai hampir Rp4
triliun setahun. Namun bukan PT OCI yang beralamat di Sunggal tersebut.
Ketika dikroscek ke Disnaker Kota Medan dan Kabupaten
Deliserdang, awak media malah memperoleh informasi mencengangkan. Kedua dinas
tersebut menyatakan, tidak ada menerima.laporkan kalau PT OCI ada melakukan
tindakan merumahkan ratusan karyawannya, sebagaimana disebutkan Dahlan Ginting.
"Belum ada informasi tentang PT OCI melakukan
tindakan merumahkan karyawannya. Yang kami tahu PT OCI ada menggelar demo ke PN
Medan lewat pemberitaan di media," kata Ganda, salah seorang staf di
Disnaker Kabupaten Deliserdang. (Rbs)