Dampak Pandemi Covid-19, Tahanan Polresta Deliserdang Menumpuk

Sebarkan:
DELISERDANG - Akibat pandemi Covid-19, Kemenkumham RI mengeluarkan edaran pada seluruh lembaga permasyarakatan untuk sementara waktu tidak menerima tahanan baru.

Salah satu dampaknya adalah Polresta Deliserdang yang saat ini tahanan terus menumpuk di sel tahanan yang ada.

Rutan kelas II B Lubuk Pakam Deliserdang tidak bersedia lagi menampung tahanan titipan sementara waktu masa Pandemi untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Jumlah tahanan yang ada di Polresta Deliserdang saat ini sebanyak 90 orang dengan rincian laki laki 87 orang dan wanita 3 orang tentunya dengan jumlah ini bisa dibayangkan kapasitas sel tahanan yang ada di Polresta Deliserdang bila diterapkan physical distancing menjaga jarak fisik tentunya akan kewalahan juga menampung para tahanan.

Tahanan yang mendekam di ruang tahanan Polisi biasanya antara 60 hari hingga 100 hari tergantung kasus pidana masing masing.

Dengan masa pandemi Covid-19 saat ini belum bisa dipastikan sampai berapa lama kondisi seperti ini.

Terkait hal ini, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020) menyebutkan, pihaknya masih mampu menampung tahanan yang ada dengan salah satu alternatif memanfaatkan ruang tahanan Polsek jajaran.

"Untuk lapas belum menerima. Kami gunakan sel tahanan yang ada di Polres dan Polsek," pungkas Kapolresta. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini