BPJS Kesehatan Padangsidimpuan: Pengawasan Kami Tegas dan Persuasif

Sebarkan:
PALUTA | Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T. U. Manalu menghadiri Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan Kejari Paluta, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Disnaker, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, Lenny menjelaskan pentahapan pendaftaran dan pengenaan sanksi badan usaha yang tidak patuh. Lanjut Lenny, bahwa BPJS Kesehatan menerapkan pemeriksaan yang tegas namun tetap persuasif. Pendaftaran badan usaha dimulai dengan canvassing badan usaha.

"Petugas BPJS Kesehatan akan datang ke badan usaha memberikan sosialisasi dan menyerahkan surat imbauan pendaftaran. Pesan yang disampaikan ini meliputi maksud dan tujuan, hak, serta kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan pekerjannya. Dalam 3 hari kerja, badan usaha wajib menyampaikan tanggapannya, atau akan dikunjungi kembali dan menerima surat peringatan," jelas Lenny, Selasa (30/6/2020).

Kemudian lebih jelas lagi, Lenny mengatakan badan usaha yang mengabaikan peringatan, akan dimasukkan dalam daftar badan usaha yang terindikasi tidak patuh, dan akan dilimpahkan ke Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaannya, Petugas Pemeriksa akan menggunakan kewenangannya untuk menelusuri kendala pendaftaran dan menegaskan peraturan perundang–undangan secara persuasif," tegasnya.

Selanjutnya, badan usaha dalam pengawasan selanjutnya akan diberikan waktu untuk mendaftar, diberikan teguran tertulis pertama, dan teguran tertulis kedua setelah sepuluh hari tidak memberikan tanggapan pendaftarannya kepada petugas.

Denda sebesar 0.1% dari besaran iuran selanjutnya akan dikenakan berdasarkan hasil perhitungan dalam pemeriksaan.

"Setelah semua pentahapan tersebut, badan usaha akan dianggap tidak patuh dan diusulkan untuk tidak memperoleh pelayanan publik ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Kewajiban kami untuk menyelesaikan seluruh prosedur, total ada 90 hari. Terakhir, berkas badan usaha tidak patuh tersebut akan dilimpahkan dengan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri setempat selaku pengacara negara," ucap Lenny.

Langkah persuasif dalam pengawasan dan pemeriksaan BPJS Kesehatan ini diapresiasi oleh Kajari Paluta, Andri Kurniawan.

Dia mengatakan pemberian surat kuasa khusus merupakan pilihan terakhir setelah pihak BPJS Kesehatan melakukan pendekatan dan komunikasi yang intensif dengan badan usaha.

Meskipun demikian, pihaknya tatap akan bersikap tegas terhadap badan usaha yang tidak patuh.

"SKK merupakan tindakan terakhir (ultimum remidium). Di saat seperti ini kita jangan segan-segan mencari inovasi, untuk menemukan jalan keluar terbaik dalam menghadapi hambatan dan permasalahan di lapangan. Bagaimana pun juga target dari terselenggaranya program ini dapat tercapai," tegas Andri.

Seluruh anggota tim selanjutnya diminta untuk selalu memberikan laporan kemajuan pendaftaran dan pembayaran iuran badan usaha.

"Jika diperlukan, forum akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dan turun langsung ke lapangan sehingga pendaftaran badan usaha dan pekerja dapat terealisasi dengan cepat," pungkasnya. (Syahrul/GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini