Bobol Kedai Kelontong, 3 Maling Ini Ditangkap Polisi di Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR | Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan 3 orang diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kedai kelontong di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Kamis (25/6/2020).

Ketiga pelaku antara berinisial S (27) warga Jalan Karang Sari Kabupaten Simalungun, AA (22) Jalan Medan KM 4,5 Kota Pematangsiantar dan DR (20) warga Bandar Kalifah Desa Kayu Besar Tebingtinggi.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud, Jumat (26/6/2020) malam mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (15/6/2020).

"Ada 3 lembar surat faktur tanda bukti pembelian barang sebagai barang bukti yang diamankan," kata Iptu Amir.

Lebih lanjut disampaikannya, ketiga pelaku berhasil menggondol beras ukuran 10 Kg sebanyak 7 karung, beras ukuran 5 Kg lima karung. Kemudian 6 tabung gas isi 3 Kg, 4 bungkus rokok merk Assika, minyak kayu putih cap lang 6 botol, mancis 15 buah dan uang Rp 100 ribu.

"Atas kejadian itu diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah)," kata Iptu Amir Mahmud.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan bertindak melawan hukum, sebab bagi yang melanggar hukum pasti akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini