Beraksi 6 Kali, Polres Siantar Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR | Setelah 6 kali melakukan pencurian sepeda motor, FH (33) akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar di Jalan Jogja, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (6/6/2020).

Pencurian sepeda motor dilakukan di lokasi berbeda. Hasil curian dijual melalui black market untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Waka Polres Pematangsiantar Kompol D Panjaitan didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamta bersama KBO Reskrim Iptu Sutari saat konfrensi pers, Kamis (25/6/2020) menerangkan penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan terkait pencurian sepeda motor yang sering terjadi di wilayah hukumnya.

"Penangkapan dilakukan sesuai laporan korban berinisial D warga Jalan Tjamrin Kota Pematangsiantar, kehilangan sepeda motor di Jalan Jogja Pematangsiantar pada Minggu (3/5/2020)," kata Waka Polres.

Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi. Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun FN berusaha melakukan perlawanan. Hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan kaki sebelah kanan.

Barang bukti diamankan petugas berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 wana hitam dan 1 buah kunci T.

Tersangka dalam melakukan aksinya dengan berjalan kaki sendirian di sekitar parkir sepeda motor dan membobol curiannya menggunakan kunci T.

"Sampai saat ini petugas tetap melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap barang bukti lainnya. Tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun Penjara," kata Kompol D Panjaitan. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini