YLBHI Desak Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan karena Langkahi Putusan MA

Sebarkan:
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah membatalkan kenaikan lagi iuran BPJS Kesehatan.

Sebab, menurut YLBHI, hal itu melangkahi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran itu.

"Mahkamah Agung dalam Pertimbangan Putusan No. 7 P/HUM/2020 menegaskan kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi M Isnur kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).

Kesalahan atau kecurangan itu juga diuraikan oleh Mahkamah dengan merujuk kepada hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan. Di antaranya berupa tidak adanya kriteria terhadap warga miskin yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi, sehingga menyebabkan alokasi subsidi iuran menjadi tidak tepat sasaran.

"Manajemen dan perhitungan BPJS Kesehatan tidak dilakukan dengan baik, sehingga tidak mampu mendeteksi kecurangan yang dilakukan oleh peserta mereka memiliki taraf ekonomi relatif baik, namun berlaku curang guna bisa menikmati subsidi iuran BPJS Kesehatan," kata Isnur mengutip pertimbangan putusan MA.

MA juga menyatakan banyak rumah sakit rujukan yang melakulan pembohongan data, terkait dengan kategori rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL) BPJS Kesehatan.

Berdasarkan hal-hal di atas YLBHI mendesak pemerintah membatalkan kenaikan dan menghentikan ancaman denda dari BPJS, dan merombak total pengelolaan BPJS yang telah diketahui terdapat salah pengelolaan.

"Mendesak Pemerintah taat dan konsekuen terhadap perintah UUD 1945 yang menegaskan bahwa jaminan sosial dan pelayanan kesehatan adalah bagian dari hak setiap warga negara dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi," tutur Isnur.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020).

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini