Tiga Pria Pemilik Narkotika Diamankan Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 3 orang pria tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (8/5/2020) malam sekitar pukul 22.15 WIB.

Ketiga tersangka yakni, Rizal Hamonangan Marpaung alias Lopin (44), warga Jalan Singosari, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Guntur Sitorus alias Guntur (31), warga Jalan Mayung Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Irfan Siregar alias Ivan (47), warga Jalan Pattimura Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,30 gram, 1 lembar potongan plastik asoi warna hitam. Selain itu, 1 lembar potongan lakban transparan, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nouvo BK 6048 LQ.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (9/5/2020) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal laporan masyarakat, Kata AKP Zulfikar, petugas Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Petugas melihat 2 orang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Melihat kedua tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan dari keduanya, petugas berhasil mengamankan 1 lembar potongan plastik asoi warna hitam terbalut lakban warna transparan yang setelah di periksa dan dibuka oleh petugas ternyata berisi 1 bungkus potongan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya petugas menginterogasi dan keduanya menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka," kata Zulfikar.

Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Irfan Siregar dari Jalan Sudirman KM IV.

"Seluruh barang bukti dan ketiga tersangka langsung dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2, Subs pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," tutup AKP Zulfikar. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini