Tiga Pemilik Sabu Nginap di Sel Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
Ketiga tersangka pemilik sabu.

TANJUNG BALAI- Tiga pria pemilik sabu diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Sabtu (9/5/2002) mengatakan, ketiga tersangka yakni HMM, 44, warga Jalan Singosari, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. GS, 31, warga Jalan Mayung, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan IS, 47, warga Jalan Patimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Ketiganya ditangkap pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 22.15 WIB atas informasi masyarakat," ujar AKBP Putu. 

Tambah Putu, petugas melihat dua orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu lembar potongan plastik assoy warna hitam berbalut lakban warna transparan yang setelah diperiksa diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa barang narkoba yang diamankan itu adalah milik mereka.

Barang bukti yang disita berupa satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram, dua unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nouvo BK6048 LQ.

"Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Putu. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini