Tersangkut Penggelapan Mobil, Anggota DPRD Langkat Ini Ditahan di Polres Sibolga

Sebarkan:
SIBOLGA | Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan mobil rentalan yang dilakukan tersangka TTM (41) dua tahun silam. Di mana mobil Toyota Avanza BA 1473 OA milik Wandri Meyrikson Tambunan, dijual TTM kepada orang lain melalui perantara.

Secara maraton, polisi telah berhasil mengamankan 4 orang tersangkanya. Dua tersangka, yakni TTM, warga Sibolga dan RF, warga Batubara, telah ditahan sejak Selasa (4/2/2020) lalu. Menyusul tersangka WN (24), warga Medan, ditahan sejak Senin (30/3/2020).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka lain, yakni seorang laki-laki berinisial SF (40), warga Kabupaten Langkat.

“Pria yang memiliki 3 orang anak itu ditangkap di Kota Medan, sekira pukul 12.00 WIB, Minggu (26/4/2020). SF adalah saudara sepupu WN. Dalam kasus ini, SF berperan mencarikan orang penerima gadai mobil,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis, Senin malam (4/5/2020).

Tersangka SF mengakui, saat itu dia dihubungi sepupunya WN untuk mencari tempat menggadai mobil dengan alasan temannya minta tolong dan butuh uang karena istrinya sedang sakit.

“Saat itu, SF melihat seseorang yang dikenalnya sedang jualan buah. Dia pun menghampiri dan mengatakan, adik sepupunya hendak menggadai mobil Rp25 juta. Kalau bisa tolonglah istrinya lagi sakit,” kata Sormin menirukan SF.

Karena uangnya tidak cukup, orang tersebut kemudian menghubungi seseorang, lalu bertanya kepada SF uangnya dipakai berapa lama, kemudian dijawab, paling lama seminggu dan paling cepat tiga hari.

“Setelah sepakat, SF pun pergi mengemudikan betor dan mengantar penumpangnya. Saat itu WN menghubungi dan SF menyarankan agar WN datang ke rumahnya. Tiba di rumah, SF melihat ada mobil Avanza parkir,” terang Sormin.

Tak berapa lama, si penerima gadai mobil datang dan bertanya, apakah itu mobil yang mau digadai. Tetapi, SF menjawabnya dengan keraguan.

“Kurasa, akupun belum tahu ini. Lalu si penerima gadai meletakkan uangnya di atas meja. Setelahnya, WN datang dan mengatakan, bahwa mobil itulah yang hendak digadai. SF menjawab, itu uangnya di plastik. Lalu WN meletakkan STNK dan kunci, kemudian pergi membawa uang,” beber Sormin.

Sambil memetik jambu, SF kemudian menghubungi orang yang menerima gadai untuk mengambil mobil tersebut.

“Si penerima gadai pun bertanya, mana sepupumu itu? Nggak masalah ini? Nggak ada teken-tekenan? Kemudian SF menjawab, sudahlah, nggak masalah itu. akhirnya si penerima gadai membawa mobilnya,” ucap Sormin.

Sormin menambahkan, keempat tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 372 Subs pasal 480 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun.(andes)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini