Terkait Suap, Mantan Kasubbag Protokol Setda Kota Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan:
MEDAN - Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/5/2020) akhirnya menuntut Samsul Fitri, terdakwa perantara suap (terhadap Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, red) selaku Kasubbag Protokol Setda Kota Medan, dengan pidana 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.250 juta subsider (dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 2 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak mengutip dan menerima uang dari para kepala dinas dan Dirut BUMD sejajaran Kota Medan, dengan dalih untuk keperluan Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin seperti kegiatan perjalanan dinas ke luar kota dan keluar negeri (Kota Ichikawa Jepang).

Hal itu disampaikan tim penuntut umum pada KPK Zainal Abidin dalam yang berlangsung secara teleconference di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Diantaranya sesuai dengan keterangan kepala dinas seperti mantan Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari (lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah memberikan suap melalui terdakwa Samsul Fitri, red).

Antara lain diterangkan, terdakwa meminta uang dan mengutus bawahannya Andika dan Aidil untuk mengambil uang tersebut. Usai pembacaan tuntutan, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Abdul Azis.

Samsul Fitri melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Samsul Fitri dengan membawa nama walikota nonaktif Dzulmi Eldin lebih dulu menelepon para kepala dinas (kadis) agar memberikan bantuan manakala Dzulmi Eldin ada kunjungan kerja (kunker) ke luar kota dan belakangan ke luar negeri (kerjasama 'Sister City dengan Kota Ichikawa, Jepang).

Terdakwa dijerat pidana bersama-sama (Dzulmi Eldin) secara bertahap meminta uang suap kepada para kadis untuk mempertahankan jabatan mereka.

Yakni pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini