Terkait Proyek Siluman Pasar Talapeta, Pemkab DS Diminta Tindak Tegas Kontraktor Nakal

Sebarkan:
DELISERDANG | Pengerjaan rehap Pasar Tradisional Talapeta yang dikerjakan tidak transfaran terus menuai keritikan dari berbagai elemen masyarakat.

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan diminta menindak tegas pihak rekanan yang diduga sengaja mengaburkan informasi proyek ke publik.

Hal ini dikatakan Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Deli Serdang Haris Harahap melalui Biro Investigasi Herianto Sembiring ketika diminta tanggapannya seiring dengan ditemukan adanya pekerjaan proyek fisik di bawah tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai dikerjakan asal-asalan dan spesifikasi atau spek proyek juga tidak bisa diakses publik. Senin, (11/5/2020) sekira Pkl 17.00 Wib.

Hal ini terjadi di pada Pengerjaan Proyek Rehab bangunan pasar tradisional di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, yang telah rampung dikerjakan pada bulan April 2020 kemaren.

Pantauan dilapangan, pekerjaan rehab pasar tradisional ini telah rampung dikerjakan pada bagian atap dengan menggunakan bahan baja ringan.

Perkerjaannya sendiri dikabarkan langsung ditangani oleh salah satu oknum pegawai di Dinas Pasar di Pasar Tiga Juhar Kecamatan STM Hulu berinisial H.

Sumber dilapangan mengatakan, pekerjaan rehap itu dikerjakan bulan April 2020, saat pekerjaan dilaksanakan pihak rekanan tidak memasang plank proyek, sehingga didak dapat diketahui besaran anggaran dalam pekerjaan tersebut.

Sebagian warga bahkan mengira kalau rehab tersebut menggunakan dana desa. Ditambah lagi, terkait bahan bekas bangunan itu juga tidak tampak dilokasi.

Untuk menghindari adanya perbuatan dugaan korupsi yang akan merugikan negara pada proyek ini, JPKP meminta Pemkab Deli Serdang tegas terhadap penanggung jawab pengerjaan, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta tim dan konsultan pengawasnya, dan dilakukan pemeriksaan sesuai dokumen teknis proyek tersebut.

Jika terbukti rekanan tidak sesuai spek. lanjutnya, maka pengerjaan itu bisa saja tidak dibayar serta dapat diusut dan diproses sesuai hukum. Tindakan tegas ini menurutnya harus dilakukan, agar infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat berkualitas baik, sehingga nantinya umur pembangunan infrastruktur akan berakhir sesuai rencana.

Terkait itu Kepala Bidang (kabid) Disprindag Kabupaten Deliserdang H. Gomma Harahap, ketika dikonfirmasi melalui seluler (HP) tidak menjawab dan melalui pesan singkat (sms) juga tidak membalas.(Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini