Terkait Penipuan, Oknum Pengusaha Abdul Latif Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan:
Abbul Latif, terdakwa penipuan Rp4,5 miliar akhirnya dituntut pidana 3,5 tahun penjara di PN Medan.
MEDAN | Oknum pengusaha, Abdul Latief (54), warga Jalan Lembah Piang Raya Blok I, RT 11/09 Pondok Kelapa Jakarta Timur / Jalan Suryo, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Senin (11/5/2020) akhirnya dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

JPU Febrina Sebayang dalam amar tuntutannya di ruang Cakra 3 PN Medan menguraikan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pidana Pasal 378 KUHPidana, telah memenuhi unsur.

Yakni pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Hal memberatkan. terdakwa kurang koperatif di persidangan dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Rp4,5 miliar terhadap orang lain dalam hal ini saksi korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan, (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Rugi Rp4,5 Miliar

Sementara mengutip dakwaan JPU, perkara tindak pidana penipuan menjerat Abdul Latif bermula dari saat saksi korban berniat untuk menjual tanah dan bangunan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Malalui Siswanto Thio dan Asen, saksi korban akhirnya diperkenalkan dengan terdakwa yang mengaku profesional dalam mengelola perhotelan. Terdakwa Abdul Latief kemudian mengutarakan niatnya untuk menyewa tanah dan bangunan milik saksi korban.

Dalam pertemuan 2017 silam terdakwa meyakinkan kepada saksi korban bahwa ia memiliki usaha perhotelan, mempunyai jual beli permata dan tabungan di Swiss hingga keuntungan miliaran rupiah. Saksi korban pun tertarik oleh rayuan terdakwa, hingga menyatakan sistem persewaan kepada terdakwa.

Pembicaraan tersebut berujung dengan dibuatnya kesepakatan sewa-menyewa tanah dan bangunan di Kantor Notaris dalam suatu perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 2 Agustus 2017.

Disepakatilah dalam isi perjanjian kontrak selama 8 tahun, terhitung 2017 hingga 2025 yang dilakukan dengan 8 tahap pembayaran. Terdakwa Abdul Latief selanjutnya melakukan pembayaran sewa bulan pertama pada Juli 2017 sebesar Rp200 juta. Hingga bulan keenam terdakwa masih lancar membayar sewa dengan jumlah bervariasi.

Namun setelah itu, terdakwa Abdul Latief tidak lagi ada membayar uang sewa kepada dengan alasan tagihan konsumen belum banyak ditagih. Merasa tertipu, saksi korban kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian dengan kerugian Rp4,5 miliar. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini