Terkait Dugaan Mark Up Dana Pengerjaan Rabat Beton dan Paving Blok Kelurahan Alurdua Baru Langkat, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Langkat Ambil Sikap

Sebarkan:
LANGKAT | Terkait dugaan Mark up dana kelurahan Alurdua baru, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu dan 2020 yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat, Praktisi Hukum Sapril SH, M,hum memeinta agar kejaksaan Negeri Langkat ambil sikap untuk menindak lanjuti dan memeriksa oknum oknum yang terlibat dalam pengerjaan proyek rabat beton, parit beton dan paving blok, katanya saat ditemui Metro Online.co pada Rabu (06/5/2020) sekira pukul 14.00 wib,

Lebih lanjut dikatakan Sapril SH, M,hum yang juga dikenal sebagai politisi Partai PDIP ini, Dana Kelurahan yang digelontorkan oleh pemerintah Pusat itu adalah uang rakyat atau uang Negara, jadi kalau ada kejanggalan terdapat dalam mengkelola dana kelurahan tersebut penegak hukum seperti kejaksaan harus cepat mengambil sikap dengan cara turun dan kroscek kelokasi yang disebutkan,

Pemerintah Pusat gelontorkan dana kelurahan bukan jumlah yang sedikit, dan dana tersebut bukan untuk ajang bisnis oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, dana tersebut untuk membangun kelurahan dimana pembangunan dikelurahan tesebut yang tidak tersentuh oleh APBD pemkab Langkat sebut Sapril,

Kalau pihak penegak hukum tidak mengambil sikap dengan adanya dugaan Mark up atau dugaan korupsi dikelurahan Alurdua baru, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, dalam pengerjaan beberapa item proyek yang dinilai asal jadi tersebut, maka sudah layak masyarakat pertanyakan hal ini dan ada apa dibalik dana kelurahan ini,

Seharusnya pihak penegak hukum yakni Kepala Kejaksaan Negeri Langkat harus Quikrespone dengan cara memeeintahkan kasi intelijen nya melakukan croscek kelapangan agar dapat mengetahui jeritan jeritan masyarakat melalui media elektronik, media online dan media cetak,

Sekedar mengingatkan ucap Sapril SH, M,hum," masalah dugaan korupsi dan Mark up dana kelurahan Alurdua baru, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat ini sebelumnya sudah diteriakin masyarakat melalui media kenapa sampai sekarang belum ada tindakan apapun dari pihak penegak hukum, kata nya sembari berjanji kalau hal ini ada pembiaran oleh penegak hukum maka pihaknya akan melayangkan surat ke Kementerian Desa dan ke Presiden RI.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini