Terjerat UU ITE, Terdakwa Isan: Saya Justru Korban dan Merugi Rp 580 Juta

Sebarkan:
MEDAN - Beberapa menit Majelis Hakim diketuai T Oyong tampak tertegun menyimak keterangan Isan Wijaya yang diperiksa sebagai terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui postingan di WhatsApp (WA) Grup United MIA member for justice pada sidang lanjutan, Selasa (19/5/2020) di ruang Cakra 6 PN Medan.

Dalam keterangannya, Isan Wijaya menguraikan justru dirinya yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Bermula dari adanya sedikit kemelut di bisnis investasi yang digelutinya pada medio 2019 lalu.

Namun demikian, Isan sebagai member selalu melaksanakan kewajibannya menyetorkan uang nasabah ke perusahaan.

"Prinsip saya waktu itu, saya tidak mau kehilangan kawan, Yang Mulia. Namun setahu bagaimana malah saya pula yang dilaporkan ke Poldasu," terangnya.

Karena terlalu percaya kepada seseorang, Isan Wijaya malah tertipu dengan bertahap menyerahkan uangnya Rp.80 juta dan Rp 500 juta (total Rp.580 juta) untuk pengurusan kasusnya yang dilaporkan ke Polda Sumut. Namun hasilnya jauh dari yang diharapkan.

Sementara sebelumnya saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumatera Utara Juliana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa mengatakan, postingan di WA Grup United MIA member for justice tersebut bukan bentuk atau bermuatan penghinaan, jika isi pesannya dapat dibuktikan.

"Artinya postingan terdakwa dapat dikatakan bermuatan penghinaan apabila ada satu perbuatan yang tidak dapat dipertangungjawabkan. Maka jika isi postiggan tersebut benar adanya, bukan suatu penghinaan," tutur Juliana.

Secara terpisah, Roy Fernando Salim Sinaga selaku penasihat hukum (PH) terdakwa usai persidangan menyebutkan, bahwa fakta yang terungkap di persidangan adalah kliennya hanya menyampaikan semacam imbauan kepada para member. Agar ketidakadilan yang dialaminya tidak terkadi kepada yang lain.

"Dalam keterangan terdakwa tadi sudah membuka fakta hukum sebenarnya. Bahwa postingan itu untuk mengimbau kepada para member supaya berhati-hati. Karena ada pengacara kaleng-kaleng yang mau memeras. Jadi kata-kata ini ditujukan kepada Salim Indra Gunawan yang telah memeras terdakwa," imbuhnya.

Roy juga berpesan agar rekan terdakwa Isan Wijaya kembali ke jalan yang benar dan bertobat.

"Saya hanya ingin menyampaikan bertobatlah kamu Salim Indra Gunawan. Sekali kamu tanam pohon duri maka kamu akan kena duri dari pohon yang kamu tanam sendiri," tandas Roy Sinaga. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini