Terdakwa Pembunuhan Jamaluddin Diperiksa Terpisah, Saksi Ahli: Korban Tewas Kekurangan Oksigen

Sebarkan:
Dokter ahli forensik Mistar Ritonga (tengah).
MEDAN | Suasana sidang lanjutan perkara pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin, Jumat (15/5/2020) di ruang Cakra I (Utama) PN Medan sempat menghangat beberapa saat setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dr Mistar Ritonga SpF.

Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat di antara tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa dengan tim JPU dari Kejari Medan tentang pemeriksaan Zuraida Hanum dan kedua 'eksekutor' pembunuhan hakim Jamaluddin yakni M Jefri Pratama dan adiknya (beda ibu) M Reza Fahlevi sebagai terdakwa sekaligus saksi, sebaiknya dilakukan bersamaan atau terpisah.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Erintuah Damanik, PH masing-masing terdakwa menyatakan, mengacu Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid), pemeriksaan terhadap mereka (saat itu mengenakan Alat Pelindung Diri /APD) protokoler pandemi Covid-19, sebaiknya terpisah.

"Jadi bagaimana dengan pertimbangan hal mendesak terkait pandemi Covid-19 Yang Mulia? Di mana tidak setiap saat pihak Rutan Tanjung Gusta Medan mengizinkan JPU untuk mengeluarkan tahanan titipan keluar tanpa protokol Covid-19," timpal Parada.

Menyikapi hal itu, hakim ketua akhirnya melanjutkan lersidangan lebih dulu mendengarkan keterangan M Reza Fahlevi sebagai saksi atas nama terdakwa M Jefri Pratama. Zuraida Hanum kemudian digiring menuju sel tahanan sementara PN Medan menunggu giliran pemeriksaan sebagai saksi juga atas nama terdakwa M Jefri Pratama.

Kekhawatiran Parada bakal berlanjutnya persidangan tersebut ternyata terjawab sudah.

"Kami tidak bisa memastikan apakah ketiga terdakwa pada sidang lanjutan, Rabu depan (20/5/2020) dihadirkan langsung di persidangan. Ini yang kita khawatirkan sejak awal. Kalau pemeriksaan mereka sekaligus mungkin bisa selesai hari ini," kata Parada yang juga Kasi Pidum Kejari Medan menjawab awak media seisai persidangan.

Kurang Oksigen

Ketiga terdakwa pembunuhan diduga berencana terhadap hakim Jamaluddin yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi (kiri ke kanan).
Sementara dari arena persidangan sebelumnya saksi ahli forensik dr Mistar Ritonga SpF berpendapat, hasil visum et repertum korban tewas akibat kekurangan oksigen ke paru.

"Dengan memggunakan benda tumpul. Secara keilmuan forensik bisa mengakibatlan luka robek, memar dan lecet. Demikian halnya dengan kain bila terlalu kuat ditekan bisa mengakibatkan luka lecet pada bagian hidung korban," irainya.

Sedangkan organ tubuh bagian dalam korban seperti jantung, hari dan pencernaan tidak ada masalah (penyakit) yang bisa mengakibatkan kematian korban," pungkasnya. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini