Terbukti Korupsi Rp 737 Juta, Mantan Kades Majanggut I Pakpak Bharat Diganjar 3 Tahun

Sebarkan:

MEDAN-- Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp737,2 juta lebih, mantan Kades Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat Evendy Apuan Berasa  akhirnya diganjar pidana 3 tahun penjara di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti pada persidangan teleconference, Senin petang (11/5/2020) menghukum terdakwa membayar denda 50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Mantan orang pertama di Desa Majanggut I itu juga dihukum mengganti kerugian keuangan negara alias uang pengganti (UP) Rp737,2 juta lebih.

Paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap apabila harta benda terdakwa Evendy Apuan Berasa tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan primair pidana Pasal pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diajukan diajukan JPU pada persidangan sebelumnya.

Yakni tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan terima atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. Sedangkan JPU dari Kejari Dairi Dawin Sofian Gaja pikir-pikir, apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.

Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab Dawin Gaja pada persidangan beberapa waktu lalu menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara. Denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib membayar UP Rp737.2 lebih subsidair 1 tahun dan 8 bulan kurungan.

Dana Desa

Sementara mengutip dakwaan, Desa Majanggut I Kecamatan Kerajaan, Kabupatan Pakpak Bharat TA 2016 mendapat kucuran dana sebesar Rp1.269.516.183. Dana itu ditarik terdakwa bersama  saksi Helen Tumanggor Rp781juta, kemudian ditarik bersama saksi Sarimala Berutu sebesar Rp300juta

Setelah diusut, ternyata terdakwa  Evendy Apuan Berasa mengelola sendiri Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sehingga negara dirugikan Rp 737,2 juta lebih. Banyak kegiatan tidak diselesaikan bahkan di antaranya sama sekali tidak dilaksanakan alias fiktif. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini