Simpan Narkoba dalam Kamar, Warga Siantar Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Baguk (28) warga Kecamatan Patumbak di dalam kamar kosnya, Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (5/5/2020).

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdy Ahya melalui selulernya, menyampaikan sebelumnya personil mendapat informasi ada seseorang yang menyimpan narkoba.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.

"Tepat didepan kamar kos-kosan, personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam kamar kos dan menemukan Baguk," kata Rusdy.

Setelah diamankan, lanjut Rusdy, dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan ditemukan barang bukti dari dalam lemari kain, berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,29 gram, 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil Narkotika diduga jenis ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 unit Hp.

Saat diinterogasi petugas, dia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari temannya yang berinisial FB. Pencarian langsung dilakukan, namun belum berhasil ditemukan.

"Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini