Sanksi Penarikan KTP Bagi Warga Tebingtinggi Tak Pakai Masker

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan turun langsung ke jalan untuk membagikan sebanyak 15.000 masker kepada pedagang dan pembeli di Pasar Kain dan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi, Senin (4/5/2020).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, Dandim 0204/DS Letkol Kav Syamsul Arifin dan sejumlah pimpinan OPD.

Wali Kota Umar mengatakan, kegiatan pembagian masker ini adalah bentuk sosialisasi serta edukasi penggunaan masker yang beberapa hari kedepan akan diberikan sanksi bagi yang tidak mengindahkannya. Hal ini guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Kedepan bagi masyarakat yang tidak memakai masker, akan diberikan sanksi berupa penarikan sementara KTP, sedangkan untuk pedagang akan diingatkan 3 kali berturut-turut dan kalau masih membandel maka izin usahanya akan dicabut," ujar Umar.

Menurutnya, peraturan resmi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) masih disusun. Beberapa hari kedepan akan diberlakukan.

"Kegiatan kita hari ini adalah bentuk sosialisasi,” ujar umar.

Lebih lanjut, Umar mengimbau agar masyarakat Tebingtinggi tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.

"Tetaplah jaga jarak dan selalu pakai masker jika keluar rumah, sering cuci tangan pakai sabun serta mandi langsung setelah keluar dari rumah," ungkapnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini