Sanksi Denda Tak Bermasker Akan Diterapkan di Sumut, Mangapul Purba: Jangan Beratkan Rakyat

Sebarkan:
MEDAN - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diingatkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba, mengenai wacana pemberian sanksi dend untuk masyarakat yang tidak mematuhi aturan untuk memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Jangan sampai memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti ini," ujar Mangapul Purba kepada Metro-online, Selasa (12/5/2020).

Wacana pemberian sanksi denda tersebut, menurut Mangapul, dapat dilihat dari dua sudut pandang berbeda. Pertama, aspek mengatasi pandemi Covid-19. Kedua, aspek ekonomi.

"Himbauan memakai masker itu baik demi memutus mata rantai penyebaran, itu (pakai masker) demi menjaga masyarakat agar tidak tertular. Dari sisi ekonomi kalau dilihat, masyarakat sedang sulit. Tapi, wacana denda itu baik sebagai shock therapy (terapi kejut) kepada masyarakat agar patuh, hanya jangan sampai tujuannya mencari keuntungan," ujarnya.

"Jalan tengahnya menurut saya adalah sebelum memberlakukan denda, maka sosialisasi perlu digencarkan. Besaran denda juga jangan memberatkan, misalkan denda Rp.10 ribu, seharga masker," tambah Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sumut itu.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sempat mewacanakan untuk memberlakukan pemberian sanksi bagi warga di Sumut yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sanksi yang nantinya berupa denda tersebut, ditujukan untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Wacana pemberlakuan denda muncul, akibat himbauan mengenai kedispilinan untuk menggunakan masker tidak selalu diindahkan oleh masyarakat Sumut. Padahal pemakaian masker memang dipercaya sebagai bagian dari upaya memutus penularan Covid-19.

"Iya, orang kita ini kalau tak ada sanksi, orang cuek-cuek semua," jawab Edy Rahmayadi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (11/5/2020).

Saat itu Edy Rahmayadi hendak bersiap memimpin rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang. Namun Edy menambahkan, sanksi denda itu akan dimulai di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang.

"Kita harapkan begitu di seluruh 33 kabupaten/kota, tapi terkhusus sekarang ini di dua kota dan satu kabupaten," ucap Edy. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini