Rapel Gaji Bidan Desa Selama 8 Bulan Diduga Raib Dimakan "Siluman" Dinkes Madina

Sebarkan:

Madina - Miris memang nasib Bidan Desa di Kabupaten Mandailing Natal, sudah bertaruh nyawa menghadapi pandemi Covid19 di Desa sebagai garda terdepan, tetapi tidak mendapat perhatian dari dinas kesehatan Madina.

Hal itu disebabkan gaji rapel Bidan desa T.A 2019 belum dibayar selama 8 Bulan yaitu dari Bulan 4 s/d 11 Tahun 2019, Belum termasuk tunjangan fungsional tahun 2020 yang juga tidak dibayarkan oleh bendahara Dinkes Madina.

Bidan Desa yang tak mau dipublikasikan namanya menyampaikan kepada metro-online.co bahwa rapel gaji dan tunjangan mereka hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh bendahara Dinkes Madina.
"Kami tidak tahu pasti apa penyebabnya sehingga gaji kami yang sudah 8 bulan hingga saat ini belum juga dibayarkan," ujarnya.
Ditambahkannya, ketika ditanyakan ke Dinkes Madina perihal rapel gaji tersebut, jawaban Bendahara selalu tak jelas dan berbelit-belit.

Saat metro-online.co melakukan konfirmasi langsung melalui seluler, Bendahara Dinkes Madina mengatakan bahwa Pada T.A 2019 minus anggaran Dinkes Madina, karena itu rapel gaji ditampung Di T.A 2020.

Menyikapi keterangan Bendahara Dinkes Madina, Benny F Lubis, Ketua Ormas DPK MPI Madina meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memeriksa Kadinkes Madina, Dr.Syafruddin Nst dan Bendahara Midi. Biar jelas permasalahan yang selama ini menimpa para Bidan Desa di Kabupaten Madina. Kemana sebenarnya rapel gaji Bidan Desa selama 8 Bulan Tahun 2019 tak kunjung dibayar


"Apa Mungkin ?, Anggaran Dinkes Minus Untuk Rapel Gaji Bidan Desa se-Madina 20% Tahun 2019,sehingga Tak Dibayar," tanya Benny F Lubis Ketua Ormas DPK MPI Madina. ( BL) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini