Polres Tapsel dan KPH VI Sipirok Segera Cek Lokasi Alih Fungsi Lahan di Hutan Lindung Nabundong Paluta.

Sebarkan:


PALUTA - Terkait maraknya 4 tahun belakangan ini aksi penebangan pohon dan alih fungsi lahan berskala besar di Hutan Lindung Nabundong wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Polres Tapsel telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara KPH Wilayah VI Sipirok untuk mengagendakan cek langsung ke lokasi.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Tipiter Iptu Raden Saleh Harahap kepada Metro-online.co, Minggu (31/5/2020).

"Sesuai perintah pak Kapolres Tapsel untuk segera menindaklanjuti adanya alih fungsi lahan di Hutan Lindung Nabundong. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera utara dan KPH Wilayah VI Sipirok mengagendakan untuk mengecek bersama langsung kesana, terutama untuk mengetahui batas batas Hutan Lindung Nabundong," ungkap Kanit Tipiter yang baru ini.

Kata Kanit Tipiter Iptu Raden Saleh, setelah pihaknya mengetahui batas-batas Hutan Lindung Nabundong yakni atas petunjuk dari Dinas Kehutanan, selanjutnya pihaknya akan menindak pemilik yang mengalih fungsikan lahan di Hutan Lindung Nabundong dan juga oknum oknum yang melakukan penebangan pohon di Hutan Lindung Ini.

"Langkah pertama harus kita ketahui dulu batas-batas hutan lindungnya. Setelah itu baru kita lakukan penindakan. Bila memang nantinya kita temukan adanya alih fungsi lahan dan aktifitas penebangan pohon yang masih berada di dalam kawasan hutan lindung ini," ungkap Iptu Raden Saleh.

Terpisah, Ketua DPD JPKP Paluta Dewi Sartika Siregar mengatakan, terkait adanya alih fungsi lahan di kawasan hutan lindung secara ilegal akan mengakibatkan gundulnya hutan serta menjadikan hutan tersebut jadi lahan perkebunan pada kawasan Hutan Lindung Nabundong.

"Penanaman jenis karet dan sawit sudah berlangsung sejak lama di kawasan Hutan Lindung Nabundong. Ironisnya pihak terkait pun seolah melakukan pembiaran. Patut diduga adanya mereka terlibat didalamnya," ungkap Dewi Sartika.

Hal tersebut, kata Dewi, merupakan pelanggaran berat, karena prosedurnya tidak jelas. Selain itu, katanya, aktifitas alih fungsi lahan di hutan lindung bisa menyebabkan rusaknya ekositem pada hutan dan juga dapat memicu teradinya bencana alam seperti banjir dan longsor.

"Warga pengguna jalan juga nantinya akan terkena dampaknya. Kalau benar benar hutan lindung ini sudak rusak ya bencana longsor bisa saja terjadi dan akibatnya akan melumpuhkan jalan antar provinsi dan kabupaten. Betapa luar biasanya dampaknya bagi warga pengguna jalan, baik dampak ekonomi maupun dampak aktivitas kehidupan lainnya," tutupnya.

Senada, Ketua LSM API Paluta Faisal Bangun Pakpahan mengaku dirinya sudah melihat langsung kedalam Hutan Lindung Nabundong. Dimana, katanya, sudah melihat lahan perkebunan karet dan kelapa sawit yang cukup luas serta adanya pondok pondok diduga milik pemilik kebun yang sudah beralih fungsi tersebut.

"Didalam Hutan Lindung Nabundong saya sudah melihat langsung, disana sudah banyak lahannya beralih fungsi jadi kebun kebun karet dan sawit, luasnya puluhan hektar," kata Faisal. (GNP)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini