Pilkada Serentak Desember 2020 Masih Berpotensi Ditunda

Sebarkan:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan mengikuti perkembangan penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19).

Untuk itu, Djarot menganggap DPR RI akan terus melihat perkembangan yang terjadi dan sekaligus mengevaluasinya.

"Kan belum tahu ini. Kadang naik, kadang turun (kasus korona). Kalau semakin tinggi tingkat penyebarannya tentu akan kita evaluasi lagi," ujar Djarot dalam rilis yang diterima, Minggu (31/5/2020).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut penetapan pemungutan suara kepala daerah pada Desember 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Dia mengingatkan dalam aturan terdapat klausul penundaan kembali.

"Iya (berpotensi ditunda). Makanya kan ada plan-plan. Plan B nanti 2021," ungkapnya.

Pilkada serentak diputuskan diselenggarakan pada Desember 2020. Keputusan ini sudah mendapat dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI, dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. (Sdy/Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini