Penyaluran BST di Kabupaten Pakpak Bharat Berlangsung Lancar

Sebarkan:
PAKPAK BHARAT | Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat berlangsung dengan tertib dan lancar. Seperti yang terlihat pada hari pertama penyaluran bantuan, Senin (11/05) di Kantor Pos Salak terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, dengan dibantu oleh para perangkat Desa dan pegawai Kantor Camat, serta aparat Polisi dan TNI yang hadir dalam kesempatan ini.

Pj. Bupati Pakpak Bharat, Dr. H. Asren Nasution, MA, menjelaskan melalui Ka. Dinas Sosial, Elhidayat Berutu, SH, MAP, bahwa pendistribusian BST di Kabupaten Pakpak Bharat melalui 2 Kantor Pos, yaitu Salak dan Sukaramai untuk seluruh Kecamatan. “5 Kecamatan, yaitu Salak, PGGS, STTU Julu, Siempat Rube dan Pagindar melalui Kantor Pos Salak. Sementara untuk Kecamatan Kerajaan STTU Jehe dan Tinada melalui Kantor Pos Sukaramai dengan total KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebanyak 2.671 KPM”, paparnya.

Menurut Kadis juga, bagi yang belum ter-cover BST, akan di-cover dari bantuan Pemprov maupun Pemkab. “Akan terus dilakukan akurasi data yang terus diperbaharui untuk dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)”, jelasnya lebih lanjut. Ke depan juga menurut beliau data ini bisa di-update untuk masuk ke DTKS. “Karena jika tidak masuk nanti akan sulit untuk mendapat bantuan,” sebutnya lagi. Dengan adanya perbaharuan data oleh Pemkab Pakpak Bharat, maka diharapkan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

BST hadir di tengah-tengah masyarakat guna menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi corona atau Corona Virus Diseases 19 (COVID 19), yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, menyasar kepada warga terdampak secara langsung dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor telepon selular. Bantuan yang diberikan sebesar 600.000 rupiah setiap bulannya selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima perkeluarga sebesar 1,8 juta rupiah.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut, yaitu:

· Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

· Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Corona.

· Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BST tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

· Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat Desa.

· Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di Desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Jika melihat ada orang disekitar Anda baik tetangga atau saudara Anda yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa memberitahukan informasi ini, terutama bagi mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat namun belum sadar dengan informasi bantuan ini. Mari kita bantu siapa saja disekitar kita yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 dengan tidak hanya membagi informasi terkait bantuan sosial dari pemerintah tapi juga turut membantu.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini