Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Lalui Persyaratan Ketat, Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Sebarkan:
DELISERDANG - Meski layanan penerbangan penumpang domestik Bandara Kualanamu di Sumatera Utara telah dibuka kembali, namun penumpang masih sangat minim.

Pasalnya untuk dapat terbang, para calon penumpang mesti melengkapi beberapa persyaratan khusus.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh calon penumpang, selain memiliki tiket pesawat, calon penumpang wajib melewati medical berupa Rapid Test.

Untuk mendapatkannya, wajib menghabiskan biaya sedikitnya Rp 800 ribu di rumah sakit.

Selain itu, ada surat pengantar dari perusahaan tempat bekerja, surat hasil Rapid Test kesehatan dan surat form khusus dari maskapai.

Hal ini tentunya menambah beban biaya untuk dapat menggunakan transportasi udara.

Wildan, salah seorang calon penumpang pesawat Garuda tujuan Medan - Jakarta, saat ditemui, Sabtu (9/5/2020) di terminal penumpang pesawat Bandara Kualanamu menyebutkan pengurusan persyaratan untuk dapat menggunakan pesawat cukup membingungkan.

"Bolak balik kita harus mengisi formulir data kesehatan dan persyaratan yang diminta," katanya.

Sementara itu, Petugas Kantor OIC Bandara Kualanamu Ibnu mengatakan untuk layanan penerbangan penumpang domestik Bandara Kualanamu hari ini melayani 2 Penerbangan ke Jakarta yaitu Citilink dan Garuda Indonesia.

Aktivitas Bandara Kualanamu masih belum normal. Masyarakat masih enggan menggunakan pesawat karena banyak persyaratan dan biaya mendapatkan Rapid Test kesehatan dari rumah sakit cukup mahal.

Selain itu, untuk masuk ke terminal penumpang Bandara Kualanamu setiap orang diwajibkan mengisi daftar yang sudah disiapkan petugas security Avsec di pintu masuk, terkait identitas dan keperluan saat berada di Bandara Kualanamu. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini