Pengurus Kelompok Tani Babalan Langkat Diduga Pungli Penerima Bantuan Pupuk dan Herbisida

Sebarkan:
LANGKAT | Seluruh masyarakat Desa di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, khusus nya petani sawah menerima bantuan dari pemerintah pusat berupa pupuk dan racun (herbisida), masyarakat masing masing menerima yakni 1(satu) sak ukuran 50 kilo gram pupuk merk Kujang dan 2(dua) botol racun ( herbisida) merk MUN UP.

Saat pembagian bantuan pupuk dan herbisida tersebut oleh pengurus kelompok tani berinisial HM kepada masyarakat pada Minggu (10/5/2020) melakukan aksi pungutan liar sebesar 15 ribu rupiah per orang nya, hal ini dikatakan A Aritonang (67) warga Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat pada Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut diterangkan nya, drinya menerima bantuan dari pemerintah pusat berupa pupuk satu karung dan racun dua botol, dan saat itu oknum yang mengaku pengurus kelompok tani tersebut meminta uang sebesar 15 ribu rupiah, dan uang tersebut katanya untuk dana bongkar muat dan untuk lain lain.

Warga ini merasa bingung dikarenakan jelas diketahui bahwa dalam menyalurkan bantuan tersebut tidak dibenarkan melakukan pungutan liar, karena semua itu sudah ditanggung oleh pemerintah, sebut A Aritonang.

Sementara itu, pengurus kelompok tani berinisial HM saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli yang dilakukan dirinya mengatakan," dia membenarkan kalau dirinya melakukan pengutipan uang sebesar 15 ribu rupiah per orang, dan menurut nya dana yang dikutip tersebut adalah untuk biaya bongkar muat dan lain lainnya.

Terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum pengurus kelompok tani, Kordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Babalan Afifuddin saat dihubungi melalui Handpon mengatakan, dia mengaku bahwa telah membuat surat kepada seluruh kelompok tani yang ada di kecamatan babalan agar tidak melakukan pungutan apapun, yang artinya bahwa pengurus kelompok tani tidak dibenarkan melakukan pungutan uang.

Pihaknya hanya mengarahkan bantuan tersebut ke kelompok tani, dan kalau memang ada terjadi pengutipan uang oleh pengurus kelompok tani itu bukan tanggung jawab kami lagi dan hal itu tidak ada intruksi dari pihak BPP kecamatan, ucap nya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat melalui Kepala bidang Pengelolaan Lahan dan Air Kabupaten Langkat Mariono dikonfirmasi Metro Online.co melalui handponnya, kalau ada anggota dilapangan baik itu kordinator BPP atau Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan atau pengurus kelompok tani, silahkan ditangkapkan dan dipenjarakan, karena itu bukan intruksi dari dinas, tidak pernah Dinas mengitruksikan pungutan pungutan uang dari bantuan apapun.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini