Pemakai dan Pengedar Narkotika Bahorok Langkat Ditangkap Polisi

Sebarkan:
LANGKAT - Dua pria yang diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu serta seorang pengedar ditangkap petugas Polsek Bahorok, Jumat (15/5/2020) sekira pukul 17.10 WIB di Jalan Umum Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Ketiga tersangka yang ditangkap petugas yakni, Muhammad Ismail Tarigan (44), Muhammad Kelana Tarigan (19), keduanya warga Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, serta Sada Areh Ginting (47) warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (16/5/2020), kedua tersangka yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu ditangkap petugas saat pulang membeli barang haram tersebut dengan menggunakan sepeda motor Shogun tanpa plat.

Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 1 unit sepeda motor jenis Shogun tanpa plat, dan 1 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah serta uang pecahan 10 ribu rupiah.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas, bahwa barang haram tersebut dibeli kedua tersangka dari seorang pengedar yakni Sada Areh Ginting.

Petugas Polsek Bahorok mengamankan tersangka yang diduga sebagai pengedar di Pajak Gotong Royong, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok.

Menurut pengakuan Sada Areh Ginting dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang laki laki bernama Bustong.

Kini ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bahorok guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.

Kapolres Langkat melalui Humas Polres Langkat Aiptu Andi P Ginting, membenarkan penangkapan tiga tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu sabu tersebut.

"Kini berkas ketiga tersangka sudah dikirim ke Sat Narkoba Polres Langkat," kata Andi.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini