Pengerukan Tanah di Desa Pertapaan Sergai Ini Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Sebarkan:
Lokasi Galian C di Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai yang diduga tidak memiliki izin.
SERGAI - Sebuah lokasi Galian C pengerukan dan pengambilan tanah yang berlokasi di Dusun VII, Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga tidak memiliki izin.

Aktivitas yang tetap berjalan ini diduga ilegal karena tidak terlihat plang yang menerangkan izin resmi operasi Galian C.

Pantauan di lokasi, tampak beberapa dum truk datang mengambil tanah disana. Di lokasi, sudah disediakan 1 unit escavator yang melakukan pengorekan untuk dimasukkan kedalam dum truk yang datang.

Informasi yang dihimpun, lahan tersebut milik warga Sergai yang mana tanahnya dibeli untuk keperluan penimbunan tanah di proyek jalan tol yang saat ini sedang dibangun di seputar Kota Tebingtinggi.

"Iya, kabarnya itu punya si BD. Tapi, pastinya kurang tahu. Kabarnya begitu," ujar warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (16/5/2020).

Setelah ditelusuri, nama inisial BD yang disebut-sebut di lokasi itu merupakan politisi yang menjabat ketua di salah satu partai politik di Sergai.

Sementara, ketika dikonfirmasi ke BD yang namanya kerap disebut sebagai pemilik lahan Galian C tersebut, terlihat tidak dapat banyak berkomentar.

Sejumlah pertanyaan yang dilempar, tidak banyak yang bisa dijawabnya. Bahkan, ia menyebut adiknya sebagai pengelolanya.

"Bukan, adikku. Infonya vendornya namanya WAJ," singkatnya.

Sementara, Pengamat Kebijakan Pemerintah Ratama Saragih mengaku mengetahui kabar aktivitas Galian C tersebut. Ia mengatakan, bila kepolisian setempat belum mengetahui adanya izin galian alangkah baiknya meminta penghentian operasi.

"Kalau belum ada izin galian C, pekerjaan wajib dihentikan sementara. Sebab, jika pekerjaan dilanjut, maka penerima tanah bisa dipidana, dan kontraktornya disebut pencuri," katanya.

"Bila tidak ada plang yang berdiri, izin galian C ini patut dicurigai sebagaimana Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," ungkap Ratama.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai Panisien Tambunan ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya akan mengecek ke lokasi.

"Tks pak infonya, segera tim untuk survei lapangan. Senin lah saya kroscek dulu melalui anggota ya," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2020) kemarin.

Meskipun lokasi Galian C itu berada dalam Kabupaten Sergai, namun masuk dalam wilayah hukum (Wilkum) Kepolisian Resort (Polres) Kota Tebingtinggi.

Ketika dimintai tanggapan adanya Galian C diduga ilegal di wilkumnya, Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol mengaku tengah menyelidiki Galian C yang disebutkan.

"Iya, masih kita lidik. Karena di masa Pandemi Covid-19 ini, kita sedang fokus ke pemberian bansos. Rencananya tim kita akan kesana untuk meninjau dalam waktu dekat izin-izinnya," katanya, Jumat (15/5/2020). (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini