Pembunuhan Sadis di Cemara Asri Medan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Rony Nicholas Sidabutar, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Pidum, AKP Riki P Atmaja saat menginterogasi tersangka. 

MEDAN-Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan sadis dialami Elvina ,21, di Perumahan Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Aktor utama pelaku pembunuhan adalah Jefri , 24, yang merupakan penghuni rumah tempat korban ditemukan tewas.

Kedua tersangka lainnya yakni Michael, 22, dan wanita berinisial TS, 56, yang merupakan ibu Jefri. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Rony Nicholas Sidabutar, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Pidum, AKP Riki P Atmaja dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020) siang mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan setelah hasil pra rekonstruksi yang dilakukan Kamis (7/5/2020) malam.

"Ketiga tersangka ditetapkan polisi atas hasil pra rekonstruksi," ujar Kombes
Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Kapolrestabes Medan menambahkan, kasus pembunuhan itu terjadi saat Jefri meminta Michael mengantarkan korban ke rumahnya.

Begitu sampai di rumah, tak lama kemudian Jefri mengajak korban warga Jl Pukat 4 Medan ini untuk berhubungan badan. Namun permintaan Jefri ditolak korban.

Emosi, Jefri mendorong korban ke kamar mandi dan terjatuh. Saat itulah Jefri memuaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Masih tak puas, Jefri lalu mengambil pisau dan membunuh korban. 
Tersangka Jefri kemdian memberitahu kepada Michael bahwa ia telah membunuh korban. Jefri kemudian menyuruh M membeli bensin untuk membakar jenazah korban. Namun, niat itu diurungkan.

Keduanya kemudian memotong-motong tubuh korban. Kemudian tersangka, Jefri memanggil ibunya, TS. TS kemudian membantu keduanya memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kardus untuk menghilangkan jejak. Bukan hanya itu, tersangka, TS juga menekan tersangka Michael agar mau menjadi pelaku tunggal.

Mayat korban dibungkus plastik dan berencana mayatnya akan dibuang ke Lubuk Pakam. Lagi-lagi rencana ini gagal. Walau mobil Grab sudah tiba di depan rumah, namun dibatalkan, karena bungkusan mayat kurang bagus sehingga mereka takut membawanya. 

"Awalnya korban diajak berhubungan badan, namun ditolak. Pelaku emosi lalu mendorong korban hingga terjatuh," terang Kapolrestabes Medan.

Soal surat cinta yang ditemukan di lokasi kejadian, menurut Kapolretabes, itu merupakan upaya untuk mengaburkan kasus ini. Sebab, antara korban dan tersangka, Michael sudah tidak ada lagi berpacaran. 

"Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tukasnya.

Sebelumnya, warga di Komplek Cemara Asri persisnya di Jalan Duku Kecamatan Percut Sei Tuan dihebohkan dengan kasus pembunuhan, Rabu (6/5/2020) malam.

Seorang wanita ditemukan tewas dengan kondisi mengerikan. Pembunuhan ini diperkirakan terjadi pada sore hari sekitar pukul 14.00 WIB. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini