Pembunuhan Sadis di Cemara Asri, 2 Tersangka Napi Asimilasi Kasus Cabul

Sebarkan:
Kedua tersangka, Michael dan Jefri. 

MEDAN-Ternyata, dua dari pelaku pembunuhan sadis terhadap wanita pekerja salon, Elvina, 21, warga Jalan Pukat, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara merupakan napi asimilasi Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Dua tersangka yakni Jefri dan Michael merupakan napi asimilasi Lapas Tanjung Gusta Medan. Keduanya ditahan terkaig asusila di Poldasu dan Polrestabes Medan," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Rony Nicholas Sidabutar, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Pidum, AKP Riki P Atmaja dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).

Kedua tersangka yakni Jefri,22, warga Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan dan Michael,22, warga Tembung yang ditahan selama 6 dan 7 tahun.

Terkait kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Sebelumnya, warga di Komplek Cemara Asri persisnya di Jalan Duku Kecamatan Percut Sei Tuan dihebohkan dengan kasus pembunuhan, Rabu (6/5/2020) malam.

Elvina ditemukan tewas dengan kondisi mengerikan. Pembunuhan ini diperkirakan terjadi pada sore hari sekitar pukul 14.00 WIB. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini