Pekerja BHL Tidak Didaftar BPJS Kesehatan, Jamkeswatch Korda Tabagsel Lakukan Hal Ini...

Sebarkan:
Ketua Jamkeswatch Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane.
PADANG LAWAS | Berdasarkan hasil investigasi tim relawan Jamkeswatch Kordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (Korda Tabagsel), masih banyak ditemui pekerja buruh harian lepas (BHL) di sejumlah perusahaan yang tersebar di daerah ini, yang masa kerjanya sudah lebih dari enam bulan tetapi belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan.

"Seperti di daerah Kabupaten Padang Lawas misalnya. Di sini, kami dari Tim Relawan Jamkeswatch menemukan data bahwa pekerja BHL di banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit, dimana masa kerjanya sudah lebih enam bulan ke atas, belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaannya," demikian diungkapkan Ketua Jamkeswatch Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane, Rabu (06/05/2020).

"Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja, baik pekerja tetap atau PKWTT maupun pekerja tidak tetap atau PKWT, berhak mendapatkan jaminan sosial dari pihak perusahaan," katanya lagi.

Disebutkan dia, sesuai data sementara yang didapatnya saat ini, di satu daerah kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, sedikitnya 100-an pekerja BHL yang belum didaftarkan kepesertaan BPJS nya oleh perusahaan.

"Jaminan sosial bagi pekerja, berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, adalah hak bagi setiap pekerja dan merupakan kewajiban bagi setiap pengusaha. Itu sudah ditetapkan dalam UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.

Untuk itu, melalui surat yang telah dilayangkan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan, Tim Jamkeswatch Korda Tabagsel meminta kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan maupun pihak pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, agar segera melakukan tindakan penertiban kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sementara itu, menjawab surat dari Pengurus Jamkeswatch Korda Tabagsel, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Padang Sidempuan, dr. Lenny Marlina, melalui suratnya bernomor : 352/I-10/0420 tertanggal 13 April 2020, Hal, Tanggapan Usulan Jamkeswatch Korda Tabagsel menyatakan, pihaknya menyambut baik atas usulan tersebut.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan akan segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja sesuai dengan prosedur pendaftaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Sayangnya, sejak surat dari Jamkeswatch Korda Tabagsel dijawab oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Kesehatan tersebut kami terima, sampai kini belum dilakukan upaya pengawan dan pemeriksaan sesuai yang disampaikan. Mungkin saja dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi wabah COVID 19," timpal Pane lagi.

Intinya, Tim Relawan Jamkeswatch Korda Tabagsel mendesak kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, agar kiranya bersungguh-sungguh dalam melakukan perlindungan hak-hak jaminan sosial terhadap para pekerja, khususnya pekerja BHL yang masa kerjanya sudah lebih dari enam bulan," pintanya. (Maulana Syafii)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini