Pandemi Covid-19, Pembagian Bansos di Kota Padangsidimpuan Tak Perhatikan Physical Distancing

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Padangsidimpuan dinilai tidak memperhatikan physical distancing (jaga jarak).

Pasalnya, penyaluran bantuan di kota itu terlihat menimbulkan keramaian, dimana saat ini wilayah Indonesia masih ditengah - tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19.).

Dalam upaya menangani wabah Virus Corona yang semakin meluas, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk menerapkan social distancing atau pembatasan sosial.


Social distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi Virus Corona dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain.

Kini, istilah social distancing sudah diganti dengan physical distancing oleh pemerintah. Ketika menerapkan physical distancing, seseorang tidak diperkenankan untuk berjabat tangan serta menjaga jarak setidaknya 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang sedang sakit atau berisiko tinggi menderita Covid-19.

Dalam pembagian BST ini, seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimupuan, melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bertanggungjawab memastikan untuk menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat, yaitu agar jaga jarak, tidak menciptakan keramaian atau kerumunan, tetap dirumah, tidak berpergian, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga kesehatan.

Bukankah Wali Jota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam siaran persnya sudah mengumumkan bahwa Kota Padangsidimpuan berstatus darurat Covid-19.

Semestinya dalam setiap kegiatan yang dilakukan, yakni salah satunya pembagian BST yang disalurkan di kantor Pos Kota Padangsidimpuan, seharusnya dilakukan lewat penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dalam penyaluran bantuan sosial ke masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pemerhati Kota Padangsidimpuan Timbul Simanungkalit mengatakan, untuk menghindari keramaian seperti itu, seharusnya Kantor Pos bekerjasama dengan Pemko Padangsidimpuan dengan melakukan pembagian jadwal pengambilan, berapa orang yang memadai untuk halaman Kantor Pos, guna menghindari desak-desakan atau keramaian.

"Seharusnya dalam penyaluran bansos ini dibuat tempat dan garis antrian yang berjarak dan ada yang mengawasi, sehingga tertib. Kalau seperti ini bukan physical distancing lagi namanya tapi membuat kerumunan yang bisa berpotensi untuk penularan Virus Corona," katanya, Sabtu (9/5/2020).

Seharusnya dalam hal ini pemerintah sebagai garda terdepan untuk menangkal terjadinya kerumunan agar tidak mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona, karena pemerintah punya petugas dan dana untuk itu, di keramaian itu siapa yang mengatahui kondisi kesehatan warga yang datang kesitu.

"Jangan cuma orang yang di warung saja yang dibubarkan, kerumunan seperti di Kantor Pos juga harus diantisipasi, tapi katanya darurat," ucap Pendiri Yayasan Burangir ini.

Dalam hal ini, kata Timbul, Pemko Padangsidimpuan yang harus bertanggungjawab, sementara Kantor Pos hanya sebagai penyalur saja.

"Kalau kantor pos kan gak punya petugas yang lowong untuk mengurusi antrian, apalagi ini situasi pandemi, pemko pastinya sudah tahu program ini, ya diantisipasi lah. Itu gunanya gugus tugas," tegasnya.

"Himbauan tersebut jangan cuma slogan. Harus diterapkan jaga jarak, pakai masker di wajah (bukan dileher), kemudian sering-sering cuci tangan," ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution kepada Metro-online.co mengatakan, seharusnya protokol pencegahan Covid-19 harus dilakukan apalagi Ketua Gugus menyatakan bahwa Padangsidimpuan berstatus darurat.

Bagaimanapun Gugus Tugas harus bisa memastikan bahwa protokol berjalan dengan baik, tentunya harus koordinasi dengan instansi terkait beserta aparat keamanan.

Gugus Tugas berkewajiban untuk memastikan protokol pencegahan Covid berjalan. Indikator kinerja mereka perlu ketahui, hal ini diukur karena mereka juga menggunakan anggaran daerah dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

"Pandemi belum selesai, mari kita semuanya ikuti aturan pemerintah, tentunya dimulai dengan keteladanan dan kita semua harus bisa bekerjasama,dalam menghadapi pandemi ini, kita semua perlu kerjasama, semua kebijakan jangan membingungkan dan meresahkan masyarakat," kata Rusydi.

Informasi yang dihimpun Metro-online.co dari pihak kantor Pos Kota Padangsidimpuan, bahwa saat ini jumlah warga Kota Padangsidimpuan penerima bantuan sosial tunai dampak Covid-19 ini, berjumlah 5558 keluarga dan waktu penyaluran BST ini mulai sejak 6 - 10 Mei 2020 dan kemungkinan akan diperpanjang selama 2 hari kedepan.

Dalam menyalurkan BST tersebut, pihak kantor Pos juga sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Padangsidimpuan, Dinas Sosial dan pihak Polres Padangsidimpuan.

Untuk antisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona, kantor Pos hanya menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan thermogun, dan membuat nomor antrian agar warga tidak berdesak - desakan. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini