Nekad Mencuri, Residivis Ini Ditangkap Polsek Serbelawan

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Seorang residivis, Suprianto alias Gogon (32) warga Purwosari Bawa Nagori Padang Maenu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Serbelawan.

Gogon diduga melakukan pencurian atau bongkar rumah milik Hendra Syahputra Purba (45) di Huta III Purwosari Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada Selasa 5 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Gogon yang baru bebas menjalani hukuman kasus Curat di tahun 2019 ini ditangkap petugas di rumah orangtuanya, Desa Guntingan, Kabupaten Serdangbedagai.

Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman H Sembiring, Sabtu (9/5/2020) membenarkan penangkapan terhadap Gogon terkait kasus pencurian/bongkar.

Sementara teman pelaku inisial IR berhasil melarikan diri.

"Pelaku dan barang bukti disita berupa satu unit Handphone Samsung J2 Prime warna Gold dan satu buah STNK sepeda motor BK 2536 TAU an. Abdul Fitriadi telah diamankan untuk proses pengembangan serta penyidikan selanjutnya," kata Lukman.

Penangkapan dilakukan, lanjut Lukman, Berdasarkan LP/59/V/2020/SU/Simal - Lawan, Tgl. 05 Mei 2020, Kasus Pencurian / Bongkar Rumah yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar Pukul 02.00 Wib di Huta III Purwosari Nagori Dolok Tanera Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Kago Saragih bersama Unit Opsnal Polsek Serbelawan melakukan lidik terhadap yang diduga sebagai pelaku. Tersangka Gogon ditangkap saat berada dirumah orangtuanya di Desa Guntingan Kabupaten Sergei," ungkap Lukman. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini