Nekat Edarkan Shabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pria ini Diamankan Polres Tobasa

Sebarkan:

TOBA- Polres Tobasa mengamankan seorang pengedar narkotika jenis shabu seberat 18,59 gram di depan sebuah warung kopi di Jln Dr Bisuk Siahaan, Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sabtu (16/5/2020).

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu Khairuddin menyebutkan, bahwa tersangka ST (37) warga Jln. Patuan Nagari, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tobasa dimana, dalam satu bulan terakhir telah memantau gerak gerik pelaku yang mencurigakan.

"Negara kita Indonesia lagi memikirkan penanggulangan Pandemi covid-19 (Corona) yang saat ini sedang mewabah, masih saja ada segelintir orang ingin menghancurkan generasi penerus dengan berjualan Narkotika jenis Shabu. Hal ini tidak bisa dibiarkan harus terus dikembangkan dari mana asal usul Narkoba jenis shabu tersebut berasal dan kami akan menindak tegas pelaku nya," sebutnya.

Dari tangan pelaku, anggota kepolisian satuan Narkoba menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket /plastik klip kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik bening yg ditemukan dari atas lantai didekat kaki pelaku didepan warung kopi.

Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Tobasa interogasi pelaku apa masih ada barang bukti lainnya (BB) lalu pelaku mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya. Terbukti, dari dapur rumah pelaku ditemukan 3 (tiga) paket / plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu dan 2(dua) paket / plastik klip kecil yg dibalut dengan tisu warna putih yg ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet motif bunga.

Penangkapan tersebut di pimpimpin oleh Kbo Narkoba Ipda Libertus Siahaan dan anggota Bripka Fery Hardian , Bripka Dedi Sinaga, Briptu Marco Purba, Bripda Torong dan Erik Napitupulu kemudian pelapor membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Tobasa untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepoliaian polres Tobasa Satuan Narkoba menyita barang bukti sebanyak 15 (lima belas) paket plastik klip sedang berisi diduga narkotika Jenis shabu.
Dengan berat bruto 18,59 gram, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk ION, 1 (satu) dompet motif bunga, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) unit handphone Merk i-Cherry warna biru. (TOBA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini