Miliki Senjata Api Ilegal, Pria Ini Diamankan Polisi di Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial JPS (31) diamankan personil Polisi Sektor (Polsek) Purba di Halaotan Nagori Purba Horison, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Dia diamankan petugas terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang sempat viral di akun media sosial Facebook.

Kapolsek Purba AKP B Pakpahan melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, Jumat (15/5/2020) melalui sambungan selular menyampaikan JHP warga Halaotan, Nagori Purba Horisan diamankan menindaklanjuti WA Kapolres Simalungun terkait postingan di Facebook (FB).

"Setelah diamankan ternyata benar dia memiliki Senjata Replika Air Soft Gun jenis F.N. (Colt Defender) Series 90. No. Registrasi : 030817. 23878. GSSC. Type Unit : WG 321 Hitam Cal. 6 Mm SN. 17101330. Sesuai Kartu Anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club," kata Lukman.

Senjata Air Soft Gun, lanjut Lukman, dibelinya melalui Facebook Black Market, An. Marintan Br Siregar warga Tebingtinggi dengan harga Rp. 5.500.000.- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara Transfer ke Bank BRI.

"Transfer I (pertama) sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah). Setelah uang ditransfer, Marintan memposting senjata yang dipesan berikut Kartu keanggotaan Garuda Sakti Shooting Club dan meminta kekurangan uangnya. Setelah uang ditransfer kembali, Senjata Air Soft Gun, berikut Kartu keanggotaan dikirim kepada JPS," ujar Lukman.

Lebih lanjut dikatakan Lukman, senjata Air Soft Gun dimilikinya sejak tahun 2017 dan masa berlaku kartu keanggotaan sampai dengan tanggal 3 Agustus 2018, sesuai yang tertera di Kartu Keanggotaan. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini