Miliki Sabu-Sabu, Wanita Ini Diringkus Polisi di Titi Kuning

Sebarkan:
MEDAN - Wanita berinisial SH (44), warga Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di Komplek Mutiara Katamso, terpaksa nginap dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Delitua.

Pasalnya, wanita ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua, Kamis (30/4/2020) siang di Komplek Mutiara Katamso, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah bungkus rokok Insta warna merah yang berisikan 1 plastik klip kecil sabu-sabu dengan berat sekitar 0,13 gram.

Informasi yang dihimpun wartawan di Polsek Delitua, Jumat (1/5/2020) menyebutkan, awalnya pada Kamis (30/4/2020) pagi sekitar jam 10.00 WIB, petugas Reskrim Polsek Delitua dibawah pimpinan Kanit Iptu Idem Sitepu SH sedang melakukan patroli.

Saat tengah berpatroli, datang warga memberikan Informasi kalau di Komplek Mutiara Katamso , Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sering digunakan untuk bertransaksi Narkoba.

Mendapat Informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan pengintaian.

Lalu, pada sekira Jam 12.00 WIB, petugas melihat 1 orang wanita mencurigakan dan berjalan didalam Komplek Mutiara Katamso dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan warga.

Tidak buang waktu, petugas langsung meringkusnya dan melakukan pengeledahan. Saat itulah petugas menemukan 1 (satu) bungkus Rokok Insta warna merah berisikan 1 plastik kecil berisi sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal di daerah Titi Kuning.

Bersama barang bukti, tersangka langsung diboyong ke Polsek Delitua untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap saat yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini