Menelusuri Proses Pendampingan Hukum Anggaran Covid-19 Pemko Tebingtinggi

Sebarkan:
Walikota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih
TEBINGTINGGI - Anggaran penanganan Virus Corona (Covid-19) Kota Tebingtinggi digunakan untuk membantu masyarakat yang terkena langsung imbas dari Covid-19 dan digunakan untuk operasional pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Persoalannya sekarang, apakah anggaran tersebut sudah benar dianggarkan dan digunakan oleh pemangku kepentingan, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi.

Demikian diungkapkan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi Ratama Saragih kepada Metro-online.co, Jumat (8/5/2020).

Untuk menjawab hal tersebut, Responder BPK Sumut ini menjelaskan bahwa sebagaimana instruksi Kepala Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara selama masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejaksaan RI.

Instruksi Kajagung tersebut ditujukan untuk melakukan sinergitas antara institusi kejaksaan dengan Pemda dalam rangka pengamanan dan pendampingan terhadap program Refocussing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah Daerah/Pemerintah Kota.

Dalam melaksanakan kegiatan Pengamanan/Pendampingan Hukum Refocussing anggaran Covid-19, Bidang Intelijen bertugas memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi ancaman gangguan, hambatan dan tantangan sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD.

Sementara itu, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) harus mempedomani surat edaran Jamdatun No.02//G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan Darurat.

"Pertanyaanya sekarang, Apakah pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi sudah melakukan permintaan pendampingan ini kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi?," ucap Ratama Saragih.

Jika hal ini belum dilakukan, lanjut Ratama, maka patut muncul dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 Kota Tebingtinggi, sebab jika sinergitas ini dilakukan, maka potensi penyalahgunaan anggaran bisa diminimalisasi sedapat mungkin, dan pasti masyarakat merasakan manfaat yang sesungguhnya atas bantuan anggaran Covid-19 tersebut.

Sebagaimana data dari BPKPAD Pemko Tebingtinggi tentang OPD Pengelola Anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 sampai tanggal 25 April 2020, total anggaran yang dikeluarkan oleh Pemko Tebingtinggi sebesar Rp.28.316.683.268 dengan rincian sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.7.847.760.000, sedangkan dari DBH sebesar Rp.105.000.000 serta dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.14.317.654.768.

DPRD Kota Tebingtinggi, kata Ratama, sebagai peranannya dalam pengawasan perlu bertindak proaktip bahkan bisa saja reaktip dengan membentuk Pansus anggaran Covid-19 untuk mengevaluasi bahkan menginvestigasi jika ditemukan indikasi awal atau bukti permulaan yang nyata.

Masyarakat Tebingtinggi yang terimbas Covid-19 masih sangat membutuhkan bantuan bukan alat seperti masker bahkan digadang-gadang akan diganjar sanksi dan hukuman.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan, di kala rakyat membutuhkan makan untuk mempertahankan hidupnya, disitu pula Pemerintahnya tidak responsif akan jeritan rakyatnya," tutupnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini