Masyarakat Protes Terkait Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS

Sebarkan:
DELISERDANG - Terkait kebijakan pemerintah menaikan iuran BPJS terhadap masyarakat masih terus menuai protes, meski sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Perpres nomor 64 mengatur tentang kenaikan iuran BPJS sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 lalu.

Rahmad Sudrajat, salah seorang Tokoh Masyarakat Deliserdang, mengecam pemerintah yang menaikan iuran BPJS di masa-masa sulit dimana masyarakat banyak terdampak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah seharusnya memberikan keringanan kepada masyarakat di masa-masa sulit pandemi Covid-19 ini dan bukan sebaliknya membebani masyarakat. Bagaimana lagi warga kurang mampu dapat membayar iuran BPJS bila dinaikkan lagi, sedangkan yang sekarang ini saja masih banyak warga belum memiliki BPJS karena tak mampu membayar iuran bulanan," ucapnya, Kamis (14/5/2020).

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP DPRD Deliserdang Misnan Aljawi juga menyampaikan keberatannya bila saat ini pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Pasalnya, memang saat ini masyarakat masih dalam kondisi yang sulit ekonomi. Mestinya BPJS itu lebih ditekankan untuk memperbaiki pelayanan mereka pada masyarakat, karena saat ini masih kurang melayani sebagai salah satu contoh terkait proses rujukan dan beberapa proses lainnya.

"Setiap berobat harus pakai rujukan dan itu sangat menyusahkan masyarakat. Rumah sakit BPJS harus ditunjuk oleh BPJS, tidak bisa masyarakat memilih. Setiap berobat jalan tidak bisa setiap saat. Kalau sudah 3 kali berobat jalan, tidak boleh lagi berobat jalan, harus mesti tunggu 3 bulan lagi baru bisa berobat jalan. Ini mestinya yang harus diperbaiki dulu. Nanti kalau BPJS sudah baik pelayanannya baru dipikirkan bagaimana mau menaikkan iuran kepada masyarakat," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini