Mantan Ketua TPK Desa Sigama Ujung Gading Resmi Ditahan Kejari Paluta Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan:


Paluta-Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui unit reskrim sektor Padang bolak melimpahkan berkas tahap II sekaligus menyerahkan tersangka HH(42 tahun) yakni mantan ketua TPK Desa Sigama Ujung Gading dalam kasus Penipuan dan Penggelapan ke kejaksaan Negeri Paluta.Selasa (19/5/2020).

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar,SH,MH melalui penyidik reskrim Unit I Polsek padang bolak Bripka J.Simangunsong mengungkapkan,Tersangka HH dalam kasus penipuan dan penggelapan uang belanja bahan material bangunan di Toko bangunan Harapan Kita milik Fahrur Rozi Siregar (Korban) dengan nilai total harga bahan material yang di belanjakan tersangka sebesar 66,4 Juta rupiah.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi,tersangka HH memesan bahan bahan material tersebut pada tanggal 6 Februari tahun 2019 dan tersangka juga berjanji kepada korban akan membayar belanjaannya tersebut pada bulan Aprilnya tahu lalu."ungkap Bripka J Simangunsong.

Lanjut Birpka J.Mangunsong,karna hingga awal tahun 2020,tersangka HH tak mau membayar belanjaan materialnya sesuai yang tertera pada bukti bon kwitansi penerimaan barang dari toko milik Korban,meski sudah beberapa kali ditagih pihak korban.

"Kemudian karena merasa tidak senang,Korban Fahrur Rozi Siregar akhirnya membuat Laporan resmi Kepolsek Padang Bolak pada tanggal 23 Februari 2020 dengan nomor: LP/47/2/2020/SU/TAPSEL/TPS.Dalam berkas perkara di tahap II yang kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,tersangka kita terapkan dengan pasal 378 Ayat 1 Jo Ayat 1 KUHP Pidana"ungkap Bripka J Simangunsong.

Dikatakannya,Berkas Perkara tersangka HH telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejari Paluta dan tersangka HH saat ini sementara masih ditahan di Polsek Padang Bolak dengan status Tahan Kejaksaan Negeri Paluta.

Sebelumnya,Tersangka HH saat dikonfirmasi hari Senin (18/5/2020) mengatakan,belanjaan material tersebut dipesannya yakni selaku dirinya sebagai ketua TPK desa Sigama Ujung Gading adalah atas perintah kepala desa Sigama Ujung gading Almarhum Hasmaruddin Ritonga.

"Belanjaan material itu untuk keperluan bangunan rabat beton bersumber dari dana desa kami,beberapa kali saya minta uang itu dulu sama bendahara desa kami agar dibayarkan ke Toko Harapan kita.namun kata bendahara uang dana desa itu sudah diserahkannya ke kepala desa kami,kemudian saya tanya ke kepala desa kami sebelum meninggal.kata almarhum Kepala desa kami waktu itu,uang dana desa Kami sebesar 120 juta masih diapakai Camat Padang Bolak, saat itu dijabat Bapak Ali Jakfar Harahap"Kata Korban HH.

Sehingga tersangka HH bersikeras dan mengaku bahwa uang belanja material tersebut tidak ada ditangannya ataupun dinikmatinya.

Namun, tersangka HH menduga uang Dana Desanya tersebut masih ada di pihak kecamatan dan tidak tahu dengan jelas apakah uang dana desanya sebesar 110 juta tersebut sudah atau belum dikembalikan pihak kecamatan ke kepala desa Almarhum Hasmaruddin Ritonga sewaktu masih hidup.

"Saya tidak tahu kebenarannya karena kepala desa kamikan sudah meninggal"Ungkap tersangka HH.

Sementara itu,saat diminta tanggapan Ketua LBH Paluta Banua Sanjaya Hasibuan,SH,MH terkait kasus tersebut mengatakan, yang benar harus di bela secara hukum dan yang diduga salah harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan nya.

"maka semua masalah ini akan diproses atau diperiksa di pengadilan,apakah yang bersalah dinyatakan salah dan korban dinyatakan sebagai korban.itu ditetapkan atas putusan pengadilan nanti."ungkapnya.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini