Listrik Padam, Masa Penahanan Mepet, Inti Materi Tuntutan dan Vonis Saja Dibacakan

Sebarkan:
MEDAN | Ada suasana agak berbeda dari hari-hari biasanya pada persidangan secara teleconference di PN Medan, Selasa (12/5/2020).

Karena berketepatan listrik padam sekira pukul 13.00 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim diketuai Somadi di ruang sidang Cakra 5 harus menggunakan sambungan aplikasi WhatsApp (WA) lewat telepon seluler (ponsel) alias tanpa menggunakan monitor teleconference.

Di sisi lain, timpal hakim ketua Somadi, persidangan tetap dilanjutkan secara cepat dan sederhana dengan membacakan inti materi tuntutan maupun pembacaan amar putusan untuk mengantisipasi bakal berakhirnya masa penahanan para terdakwa.

JPU Hentin Pasaribu dalam amar tuntutannya misalnya menyebutkan, menuntut terdakwa Syahlan Lubis (40), warga Jalan Letda Sujono Gang Lombok Kota Medan dengan pidana 5 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diyakini telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa lewat ponsel. Syahlan Lubis memohon agar majelis hakim nantinya meringankan hukumannya. Sidang diundurkan, Selasa (19/5/2020) dengan agenda pembacaan materi putusan.

Sementara mengutip dakwaan JPU, 4 Desember 2019 lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Syahlan Lubis bertemu dengan Eva (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) di Jalan Letda Sujono, Gang Lombok Kota Medan.

Terdakwa Eva disuruh mengantarkan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada pembelinya di Jalan Laksana Kota Medan. Sabu tersebut direrima dari seorang pria suruhan Eva.

Karena calon pembeli belum datang, terdakwa dan orang sirihan Eva menghisap sabu. Sebelum meninggalkan kamar hotel, terdakwa diberikan upah antar Rp50.000. Namun tidak lama kemudian yang datang bukannya calon pembeli. Melainkan anggota kepolisian dari Polsek Medan Kota.

Miliki Sabu

Sebelumnya, Rifandi (28), warga Jalan Ekarasmi, Gang Ekarasmi I, Kecamaran Medan Johor dituntut pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dari fakta terungkap di persidangan, penuntut umum Raskita berkeyakinan unsur tindak pidana tanpa hak. memiliki narkotika Golongan I. Yakni pidana Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim ketua Somadi melanjutkan persidangan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.

Ada Genset

Sementara usai persidangan, Humas PN Medan T Oyong menegaskan, pihaknya ada memiliki mesin genset guna mengantisipasi situasi lampu padam.

"Sepengetahuan saya ada mesin genset. Tapi soal apakah sanggup atau tidak mengaliri seisi ruangan pengadilan dan siapa yang mengoperasikannya, kurang paham pula saya," pungkasnya. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini