Kurang Lebih 5 Kali Berhubungan Intim, Terdakwa Jefri: Karena Iba dan Sayang sama Hanum

Sebarkan:
Pemeriksaan M Jefri Pratama sebagai terdakwa pembunuhan diduga berencana terhadap hakim Jamaluddin di PN Medan.
MEDAN | Perkara pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin beraroma kisah asmara sembunyi-sembunyi alias 'back street' berikut iming-iming kian terungkap pada sidang lanjutan, Jumat (15/5/2020) di ruang sidang Cakra I (Utama) PN Medan.

"Kurang lebih 5 kali," tuturnya datar menjawab pertanyaan ketua tim JPU dari Kejari Medan Parada Situmorang yang sebelumnya meminta agar dia berkata jujur.

Setelah beberapa saat mencoba mengingat kembali, M Jefri Pratama yang didengarkan keterangannya sebagai terdakwa menyatakan, kurang lebih 5 kali melakukan hubungan intim dengan Zuraida Hanum (istri korban). Persisnya sebelum korban 'dieksekusi' saat tertidur lelap di kamar tidur.

Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, terdakwa M Jefri menerangkan, berawal perkenalan dengan istri korban dikarenakan anaknya dan anak Zuraida Hanum (terdakwa pada berkas terpisah) sama-sama satu sekolah.

Singkat cerita terjadi beberapa kali pertemuan selaku sesama orang tua murid. Pada Juni 1019, imbunya, perasa sayang mukai bersemi di antara kedua insan.

Bermula dengan curhat Hanum, panggilan akrab kepada Zuraida Hanum di cafe di kawasan Medan Johor. Hanum mengaku tidak kuat lagi dengan kelakuan suaminya (korban) yang kerap pulang malam dan dikenal suka berhubungan dengan wanita lain plus acap berkata kasar kepada dirinya.

"Waktu itu Hanum curhat dan mengatakan mau bunuh diri saja. Tapi waktu itu saya sempat memberikan solusi. Supaya diselesaikan di pengadilan (bercerai). Tapi saran itu tidak dijadikan solusi," urainya.

Namun ketika ditanya hakim ketua tentang keterangan Zuraida Hanum tentang apa yang membuat dirinya mau menuruti keinginan Zuraida untuk menghabisi nyawa Jamaluddin yang masih suami sah wanita idamannya itu, Jefri menimpali dia mau saja karena iba bercampur terlanjur sayang kepada Zuraida.

Demikian halnya ketika dicecar tentang keterangan Zuraida sebelumnya sebagai saksi menyatakan belum tentu jadi menikahi dirinya termasuk iming-iming akan membelikannya rumah, mobil Mitsubishi Pajero dan kantor advokat.

"Saya terlanjur sayang sa dia Yang mulia. Sekalipun kalau iming-iming nantinya (setelah pembunuhan terhadap Jamaluddin) tidak jadi diberikan Hanum," katanya.

Fakta terungkap lainnya, Zuraida merupakan inisiator pembunuhan seolah suaminya meninggal akibat serangan jantung. Hanum juga yang mengusulkan agar dia dibantu seseorang untuk 'menghabisi' nyawa korban.

Hanya saja yang terpikir terdakwa waktu itu adalah adiknya (beda ibu) yang menjadi temannya untuk membunuh hakim yang akrab disapa: Pak Jamal tersebut.

Menyikapi hal itu, anggota majelis hakim Immanuel Tarigan menyayangkan sikap terdakwa yang begitu saja mau menerima ajakan Zuraida Hanum untuk membunuh Jamaludin. Apalagi dirinya dengan latar belakang Sarjana Hukum (SH).

Buyarnya skenario seolah korban meninggal akibat serangan penyakit jantung karena Zuraida Hanum panik setelah melihat bagian hidung suaminya yang sudah tidak bernyawa itu luka lecet.

"Kami semua panik Yang Mulia. Hanum juga yang menyarankan agar korban dimasukkan ke dalam mobil Totota Prado BK 77 HD dan dimasukkan ke jurang di kawasan Berastagi," ungkapnya.

Namun karena mendapatkan daerah Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/11/2p20) macet dan mulai mendekat pagi hari, adiknya Reza Fahlevi yang menuntun jalan menggunakan sepeda motor berbelok ke arah menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

"Karena mobilnya matic, mobilnya jalan sendiri (diarahkan ke bibir jurang) perkebunan sawit Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru yang mulia. Saya buka pintu dan melompat keluar. Terus saya naik ke sepeda motor si Reza. Saya langsung pergi dan nggak lihat detik-detik mobil masuk jurang," tuturnya.

Sesuai pesan Zuraida, dirinya dan adiknya M Reza Fahlevi tidak ada melakukan kontak lewat telepon seluler selama 3 hingga 5 bulan setelah peristiwa pembuangan mayat korban.

Majelis hakim melanjutkan persidangan, Rabu (20/5/2020) untuk pemeriksaan Zuraida Hanum dan M Reza Fahlevi sebagai terdakwa secara teleconference. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini