Kuasai 4 Kg Sabu, Warga Tanjungbalai, Binjai dan Langkat Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan:
MEDAN - Tiga terdakwa dengan domisili berbeda dalam persidangan secara teleconference, Selasa (12/5/2020) di ruang Cakra 6 PN Medan dituntut pidana masing-masing 12 tahun penjara.

Penuntut Umum Rita Suryani Sinulingga dalam amar tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tindak pidana dengan permufakatan jahat dan tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4 kg, telah memenuhi unsur. Yakni dakwaan kedua, pidana Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ketiga terdakwa masing-masing Azhar (36), warga Jalan AMD, Lingkungan IV, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Eka Wahyudi Sembiring (36), warga Jalan Nenas 2 Lingkungan 1, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, serta Jainal Abidin Nasution (47), warga Dusun Namu Datuk, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat (masing-masing berkas terpisah) juga dituntut membayar denda Rp.1 miliar subsidair (bila denda tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim diketuai T Oyong menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sementara mengutip dakwaan JPU, pada 11 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Mikel (DPO) menghubungi terdakwa Azhar untuk mengantarkan sabu. Dengan iming-iming sebesar akan mendapatkan upah Rp20 juta. Terdakwa tergiur dan menyanggupinya.

Sekira pukul 17.00 WIB, seorang pria suruhan Mikel menghubungi terdakwa untuk dititipkan sabu seberat 4 kg. Setelah sabu diterima, lalu terdakwa membawa sabu tersebut pulang dan menghubungi terdakwa Eka Wahyu Sembiring.

Dengan tawaran menggiurkan akan mendapatkan upah Rp10 juta, terdakwa Eka Wahyudi bersedia menjadi kurir dan mengajak temannya terdakwa Jainal Abidin Nasution untuk berangkat ke Aceh menggunakan mobil milik Jainal.

Setelah bertemu dengan terdakwa Azhar di Aceh, kemudian 4 kg sabu dimasukkan ke dalam mobil. Selanjutnya, ketiga terdakwa berangkat dari Aceh menuju Medan.

Pukul 24.00 WIB, ketiga terdakwa tiba di rumah terdakwa Eka. Kemudian terdakwa Azhar mencoba menghubungi calon pembelinya. Lantaran tidak aktif, terdakwa Azhar menyuruh terdakwa Eka untuk menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya.

Sekira pukul 01.15 WIB, datang petugas Ditreskrimum Polda Sumut dan langsung menangkap ketiga terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 4 kg. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini