K.SPSI Binjai: Perushaan Wajib Beri THR Kepada Karyawan

Sebarkan:

BINJAI - Dampak Covid-19 banyak perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan para karyawannya.

Menanggapi hal tersebut Ketua K.SPSI Kota Binjai, Sutiono mengatakan sampai saat ini belum ada karyawan di bawah K.SPSI Binjai yang di PHK oleh perusahaan tempat bekerja.

" Untuk sementara ini di Binjai karyawan yang di PHK belum ada, tapi untuk yang lain belum tau juga, beberapa kali jumpa dengan kawan-kawan di SPN pengaruhnya belum begitu kali terkait tenaga kerja ini, " katanya.

Secara umum, kata Sutiono di masa pandemi Covid-19 jika ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan karena perusahaan tidak mau rugi.

" Di masa Covid-19 jika ada pemutusan kerja mau gimana lagi perusahaan juga tidak mau rugi banyak, pekerja juga tidak mau rugi. Tapi biasanya yang di PHK itu tetap dikasi tunjangan dan hak-haknya, " ucapnya.

Sutiono menambahkan jika nantinya terjadi gelombang PHK pihaknya akan mengaktifkan badan tripartit daerah sebagai mediasi pekerja dan perusahaan. " Bagaimana caranya supaya jangan ada pemutusan hubungan kerja lagi, " imbuhnya.

Mendekati lebaran ini, kata Sutiono perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan karena merupakan hak mereka.


"Kalau perusahaan tidak memberikan THR kepada para karyawan akan kita tuntutan,  karena itu hak karyawan dan perusahaan wajib untuk memberikan THR, Tapi di Binjai belum ada kasus seperti ini, " tandasnya. (Ismail) .
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini