Kepala dusun Desa Alurgadung Langkat Diduga Sunat Bansos Warga

Sebarkan:

LANGKAT - Kepala Dusun IV, Desa Alurgadung, Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat berinisial S diduga tega melakukan praktik "penyunatan" hak masyarakatnya dengan dalih untuk memberikan warga yang tidak mendapat bantuan sosial dampak virus Corona (Covid 19).

Hal ini dikatakan Tukiman (60) dan Wagisan (55) warga Dusun IV, Desa Alurgadung, Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat kepada metro-online.co, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut dikatakan Tukiman, warga penerima manfaat bansos ini mengakui bahwa kepala Dusun IV melakukan pemotongan haknya. Dia mengaku mendapat 7(tujuh) kilogram beras dan 1(satu) rak telur. Masing masing warga mengambil beras dan telur tersebut kerumah sang kepala dusun.

"Masyarakat penerima manfaat bansos dampak Covid 19 berjumlah 58 Kepala Keluarga (KK) sementara jumlah penduduk disusun IV ini berjumlah 175 KK, jadi pemotongan bantuan sembako tersebut untuk dibagikan kepala dusun kepada warga yang tidak mendapat atau warga yang namanya tidak tercantum didalam papan informasi, seperti itulah kata kepala dusun," sebutnya.

Hal senada juga dikatakan Wagisan (55), dirinya membenarkan kalau kepala dusun telah memotong bantuan berupa sembako miliknya. Dia mengaku hanya menerima beras sebanyak 7 (tujuh) kilo gram dan 1(satu) rak telur.

"Saat datang ke rumah sang kepala dusun hendak mengambil bantuan, Kadus berkata bahwa ke 58 warga yang menerima manfaat bansos tersebut menerima masing-masing tujuh kilo gram beras dan satu rak telur, dengan alasan untuk memberi kepada warga yang tidak tercantum namanya dikantor desa," sebut Wagisan.

"Kalau memang benar kepala dusun menyalurkan hak hak warga yang telah dipotong kepada warga yang namanya tidak tercantum sebagai penerima, yah kami ikhlas, dan kalau kepala dusun tersebut tidak menyalurkan hasil potongan bantuan itu, yah kami tidak terima," tambahnya.

Kepala Desa Alurgadung Legiati SE saat dikonfirmasi dikantor kerjanya mengatakan, bahwa benar kepala dusun IV telah melakukan pemotongan hak warga. "Ya benar pak kepala dusun sudah kontak saya dan memberitahukan hal itu, karena beras dan telur yang diangkat dari kantor desa tumpah dari mobil angkutan," sebut kades.

Memang tidak dibenarkan melakukan pemotongan hak warga penerima manfaat bansos tersebut, dan hal itu dilakukan oleh kepala dusun untuk menutupi beras yang tumpah dan telur yang pecah saat BPD mengangkat menggunakan transportasi angkutan menuju rumah kepala dusun. (Lkt-1). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini