Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS, Ini Tanggapan Ketua PAN Deliserdang

Sebarkan:
DELISERDANG - Pemerintah Republik Indonesia berencana menaikkan iuran BPJS untuk kelas 1 dan kelas 2 pada 1 Juli 2020 sesuai dengan Perpres nomor 64 mengatur tentang kenaikan iuran BPJS sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 lalu. Sedangkan untuk iuran BPJS kelas 3 akan dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang.

Pemerintah beralasan kalau kenaikan iuran BPJS ini untuk menjaga keberlangsungan BPJS.

Adapun besaran biaya iuran BPJS untuk kelas I sebesar 150 ribu rupiah sebelumnya Rp 80 ribu, kelas II Rp 100 ribu rupiah, sebelumnya Rp 51 ribu dan kelas III Rp 42 ribu, sebelumnya 25 ribu.

Kenaikan tahun depan mendapat bantuan subsidi pemerintah Rp 17.500 sisanya peserta BPJS sendiri yang bayar.

Terkait kebijakan Pemerintah menaikan iuran BPJS ini, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Anggota DPRD Deliserdang Imran Obos sebagai wakil rakyat tentunya berpihak kepada kepentingan rakyat dan membela rakyat.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah menaikan iuran BPJS saat ini belum tepat pasalnya saat ini kondisi ekonomi masyarakat sangat sulit akibat Pandemi Covid-19.

"BPJS ini menyangkut kesehatan keselamatan yang merupakan kebutuhan rakyat. Mestinya saat ini pemerintah memberikan keringanan pada masyarakat di masa-masa sulit pandemi Covid-19 ini dan bukan sebaliknya tambah membebani masyarakat. Bagaimana lagi warga yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan karena dampak pandemi Covid-19, apakah mereka dapat membayar iuran BPJS saat ini dan bagaimana jadinya bila dinaikkan lagi sedangkan yang sekarang ini saja mereka kehilangan penghasilan. Kami berharap pemerintah mengkaji ulang hal ini," ungkapnya, Senin (18/5/2020) via seluler.

Hal senada disampaikan oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Deliserdang Yahya Saragih. Ia menyebutkan keberatannya bila saat ini pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Pasalnya memang saat ini masyarakat masih dalam kondisi yang sulit ekonomi. Mestinya BPJS itu lebih ditekankan untuk memperbaiki pelayanan mereka pada masyarakat karena saat ini masih kurang melayani masyarakat, masih banyak komplain masyarakat terkait layanan BPJS.

"Perbaiki saja dulu layanan BPJS dan saat ini masih banyak warga yang tidak punya BPJS karena tak mampu membayar bulanan. Kalau dinaikkan, Pemerintah lagi iuran BPJS dipastikan akan bertambah banyak masyarakat tidak punya jaminan kesehatan," ujar Yahya.

Kebijakan Pemerintah menaikkan iuran BPJS menjadi keresahan bagi masyarakat terutama masyarakat yang kehilangan pendapatan terdampak pandemi Covid-19.

"Tak hanya masyarakat perusahaan perusahaan juga merasa resah dengan kenaikan iuran BPJS di masa pandemi Covid-19," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini