KC FSPMI Tabagsel Buka Posko Pengaduan PHK Sepihak dan THR

Sebarkan:
Ketua KC FSPMI Korda Tabagsel - Padang Lawas, Maulana Syafii.
PADANG LAWAS | Bertujuan mengantisipasi adanya tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tindakan ingkar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja tetap dan pekerja Buruh Harian Lepas (BHL), yang bisa saja dilakukan oleh pihak perusahaan di tengah situasi wabah pandemi COVID 19 saat ini.

Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Koordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (Korda Tabagsel) dan KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, membuka posko pengaduan masalah PHK sepihak dan masalah THR pekerja tetap dan pekerja BHL tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KC FSPMI Korda Tabagsel dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Maulana Syafii, kepada wartawan, Selasa (05/05/2020) di Markas KC FSPMI Korda Tabagsel-Palas.

"KC FSPMI KSPI Kabupaten Padang Lawas dan Korda Tapanuli Bagian Selatan, meminta kepada seluruh perusahaan yangbtersebar di daerah Dalihan Natolu agar tetap mematuhi aturan hukum ketenagakerjaan, kendati saat ini sedang dalam masa pandemi COVID 19," ujarnya.

"Kami meminta, agar perusahaan tidak memanfaat situasi sulit di wabah Pandemi COVID 19 ini dengan melakukan tindakan PHK sepihak dan tidak membayarkan THR kepada para pekerja tetap ataupun pekerja BHL di perusahaannya," tambahnya.

Disebutkan dia, setiap pekerja tetap ataupun pekerja BHL, yang sudah bekerja minimal selama satu bulan di perusahaan berhak mendapatkan THR dari perusahaan, sesuai ketentuan Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan.

"Tentu saja, besaran THR bagi pekerja tetap atau pekerja BHL yang bekerja minimal selama satu bulan akan berbeda dengan pekerja tetap atau pekerja BHL dengan masa kerja di atas satu tahun. Hal ini ada rumus perhitungan THR secara proporsional", jelasnya.

Intinya, lanjut dia, pihak FSPMI meminta agar perusahaan tetap menjaga hubungan kerja yang baik, harmonis dan dinamis dengan seluruh pekerja tetap ataupun pekerja BHL-nya kendati diasa sulit pandemi COVID 19 ini.

Pihak FSPMI Korda Tabagsel dan FSPMI Padang Lawas, kata dia lagi, sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun pihak UPT. Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Provinsi Sumatera Utara, untuk melakukan upaya hukum maupun tindakan tegas bagi perusahaan yang masih tetap melakukan tindakan PHK sepihak dan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

Untuk layanan Posko Pagaduan THR dan PHK Sepihak bisa menghubungi Kontak Person, HP/WA yaitu 0852 8554 0703, 0822 7390 5290, 0813 7266 3156, 0812 6469 742 dan 0853 7297 8647.

"Posko Pengaduan THR dan PHK sepihak ini kita upayakan akan bekerja secara maksimal dalam melayani pengaduan dan masalah ketenagakerjaan," ucapnya. (rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini