Kapolresta Deliserdang Akan Tuntaskan Kasus Pengrusakan Warung di Batangkuis

Sebarkan:
DELISERDANG - Kasus pengrusakan warung minuman keras di Kecamatan Batangkuis oleh Ormas saat ini masih dalam penyidikan pihak Kepolisian Polresta Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan Lamria Manullang pada Rabu (29/4/2020) kemarin, yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/209/IV/2020/SU/Resta-DS, tanggal 29 April 2020 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ketika dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020), Kapolresta berjanji akan menangani laporan permasalahan hukum tersebut sampai tuntas dengan baik, adil dan profesional.

"Petugas Sat Reskrim sudah meminta keterangan sejumlah saksi," ujarnya.

Kombes Yemi Mandagi meminta kepada semua pihak untuk mempercayakan penanganan permasalahan ini kepada pihak kepolisian.

"Kami akan proses secara profesional untuk mendapatkan rasa keadilan sampai tuntas permasalahannya. Untuk itu, kami juga berharap kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk menjaga keamanan di Bulan Suci Ramadhan ini agar puasa dapat berjalan dengan aman dan kondusif, dan berdoa pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir," pintanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota ormas melakukan aksi perusakan pada sebuah warung yang diduga menjual minuman keras hingga berujung pengaduan ke Polresta Deliserdang oleh pemilik warung.

Meski sebelumnya sudah dimediasi oleh Polsek Batangkuis, kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan berdamai dan pemilik warung melaporkan hal tersebut ke Polresta Deliserdang. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini