Kabaharkam Polri : Lawan Covid-19, Polri Tetap Menjalankan Tugas Pokok

Sebarkan:

Medan - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, menjelaskan, selama pandemi Covid-19, Polri tetap terus melaksanakan tugas pokok dan perannya dalam Harkamtibmas, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam menjalankannya harus menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

"Mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto), Kapolri telah mengeluarkan Maklumat sebagi dasar bagi anggota Polri untuk bertindak dalam mengantisipasi dan melarang masyarakat melakukan kegiatan yang mengundang berkumpulnya orang dalam jumlah banyak," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (8/5/2020).

Menurut Kabaharkam Polri, untuk melaksanakan kewajiban tersebut dan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Polri kemudian menjelankan Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, yang kepala pelaksananya diemban oleh Kabaharkam Polri sendiri.

Sebagai Kaoppus Aman Nusa II, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, dalam melaksanakan tugasnya operasi ini didukung enam satuan tugas yang terdiri dari: Satgas I Deteksi; Satgas II Pencegahan; Satgas III Penanganan; Satgas IV Rehabilitasi; Satgas V Penegakan Hukum; dan Satgas VI Bantuan Operasi.

Kabaharkam Polri berharap wabah Covid-19 ini segera berakhir dan masyarakat bisa kembali beraktivitas, beribadah, serta beramal baik seperti sedia kala.

"Kehadiran Maklumat Kapolri diharapkan memudahkan dalam mengontrol masyarakat dan menekan persebaran virus, namun kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri adalah hal yang terpenting sehingga persebaran virus tersebut dapat terbendung," kata Komjen Pol Agus Andrianto. (Hen). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini