JPU 'Main Api', Tan Ben Chong Hanya Divonis 4 Bulan Percobaan 6 Bulan

Sebarkan:
Terbukti bersalah tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pengusaha asal Medan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong divonis hanya 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan di PN Medan.
MEDAN | Oknum pengusaha asal Medan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), Rabu (6/5/2020) di ruang sidang Cakra 6 PN Medan divonis hanya 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan pertama JPU dari Kejatisu Edmond Purba.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan (mentransmisi) atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

"Terdakwa tidak perlu menjalani pidana, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain," timpal Erintuah.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa menyatakan terima atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

Sedangkan penasihat hukumnya (PH) Taufik Siregar dan JPU Edmond Purba menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi ahli bahasa dan ITE yang pernah dihadirkan JPU pada persidangan terdahulu. Terdakwa tanpa hak mentransmisi (mendistribusikan) tulisan postingan di WA Grup Yayasan Sosial Tunas Andalan Nusa (TAN).

Di antaranya postingan seolah G6 (maksudnya saksi korban Tony Harsono dan 5 lainnya unsur pendiri Yayasan Sosial TAN) merampok uang dari Yayasan Pendidikan IT&B.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Walaupun pada persidangan sebelumnya terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong hanya dituntut pidana 3 bulan penjara, Denda Rp15 juta subsidair (bila senda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan

JPU 'Main Api'

Secara terpisah Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum saksi korban Tony Harsono lewat sambungan WhatsApp (WA) mengungkapkan kekecewaan terhadap JPU.

JPU dinilai berpotensi berpotensi 'main api', khususnya ketika menuntut terdakwa hanya 3 bulan penjara dan denda Rp3 juta subsidair 1 bulan kurungan.

"Jelas kami sebagai kuasa hukum saksi korban jelas kecewa. Di mana efek jeranya? Patut diduga jaksanya 'main api'. Kami khawatir perkara ini akan menjadi preseden di kemudian hari. Ini bukan soal utang piutang," tegasnya.

Advokat dikenal kritis ini memprediksi idealnya JPU menuntut terdakwa pidana 1 tahun penjara. Atau seringan-ringannya 8 bulan penjara. Mengingat ancaman pidananya adalah 4 tahun penjara.

Sementara mengutip dakwaan, postingan terdakwa di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, 'Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000'. Merasa dirugikan, saksi korban dan 5 unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Poldasu. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini